News Flash: Kalah di Praperadilan BG KPK Ajukan Banding ke MA
KPK akan mempelajari secara lengkap putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan yang menyatakan, penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan tidak sah. Opsi yang dibahas para pimpinan KPK tadi terkait rencana pengajuan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA).
Diterbitkan 16 Februari 2015, 18:41 WIBKPK akan mempelajari secara lengkap putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan yang menyatakan, penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan tidak sah.
POPULER
Berita Terbaru
Tiga Jam Mencekam Usai KM Virgo Miring lalu Terbalik di Laut Jawa
- 53 menit yang lalu
PSI Buka Suara soal KPK Sita Rp 3,5 Miliar dari Rumah Ahmad Ali
- 1 jam yang lalu
Menhub Prioritaskan Pencarian 136 Penumpang KMP Virgo Transport 8
- 1 jam yang lalu
Polisi Masih Dalami Laporan Dugaan Penghinaan Nabi Muhammad Abah Setu
- 1 jam yang lalu
KPK Geledah Rumah Kontraktor Adi Sumarta