Kemlu RI Kumpulkan Dubes Sejumlah Negara Jelaskan Eksekusi Mati

Juru bicara Kemlu, Armanatha Nasir mengatakan, pihaknya mengundang para dubes asing untuk datang ke Kantor Kemlu RI.

oleh Rizki GunawanDiterbitkan 15 Februari 2015, 13:50 WIB
Juru bicara Kemlu Arrmanatha Nasir (Liputan6.com/ Andreas Gerry Tuwo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memanggil dubes dari sejumlah negara yang warganya kemungkinan segera dieksekusi mati di Indonesia pada Senin 16 Februari besok.

Juru bicara Kemlu, Armanatha Nasir mengatakan, pihaknya mengundang para dubes asing untuk datang ke Kantor Kemlu RI. Mereka akan mendapatkan penjelasan soal pelaksanaan eksekusi mati.

"Rencananya, para perwakilan negara asing berkumpul, briefing di Kemlu untuk mendapatkan informasi, mekanisme bagi pihak keluarga yang ingin bertemu terpidana," ujar Armanatha Nasir saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Minggu (15/2/2015).

Selain itu, dia juga mengungkap bahwa pertemuan itu juga akan membahas penanganan atas pemberitaan media, baik media lokal maupun media asing, demi meredakan ketegangan.

Namun demikian, pria yang karib disapa Tata itu mengaku tak tahu pasti kapan atau pertemuan itu dilangsungkan. Kemungkinan besar pada Senin pagi. "Kemungkinan sekitar pagi," ujar dia.

Tata juga mengaku tak hafal soal negara mana saja yang akan dipanggil terkait eksekusi mati tersebut. Yang pasti, kata dia, negara tersebut adalah negara asal bagi terpidana yang permohonan grasinya ditolak.

"Saya tak hafal, yang pasti negara yang kemarin grasinya ditolak," tandas  Armanatha Nasir.

Sebelumnya grasi yang diajukan 2 warga Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran -- yang menjadi terpidana mati dari kelompok penyelundupan narkoba 'Bali Nine' -- ditolak Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Pemerintah Australia saat ini tengah berupaya keras melobi Pemerintah Indonesia untuk memberikan pengampunan atau keringanan bagi kedua warganya tersebut. Namun Jokowi menegaskan tak ada pengampunan bagi pelaku kejahatan narkoba. Sebab Indonesia tengah dalam kondisi darurat narkoba.  (Riz/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya