Sidang Mahkamah Partai, Kubu Agung Bersikukuh Munas Bali Tak Sah

Sidang perdana Mahkamah Partai Golkar yang digelar di Kantor DPP, tidak dihadiri kubu Aburizal Bakrie.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 11 Feb 2015, 13:59 WIB
Kedatangan Yorrys Raweyai ke Istana Negara untuk memberikan surat undangan ke Presiden Jokowi untuk menghadiri acara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Jakarta, Senin (26/1/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kubu Partai Golkar versi Musyawarah Nasional (Munas) Ancol, Jakarta Agung Laksono memohon kepada Mahkamah Partai membatalkan kepengurusan Golkar versi Munas Bali. Kubu Agung menilai, Munas di Bali tidak sah.

"Menerima permohonan dari pemohon (Agung Laksono) seluruhnya. Menyatakan rapat pleno pada 25 November 2014 yang bersifat kolektif adalah sah. Terkait Keputusan 376/DPP/Golkar/2014 yang menerbitkan penyelenggara Munas tidak sah," ujar Wakil Ketua Umum versi Munas Ancol Yorrys Raweyai saat membacakan permohonan sidang Mahkamah Partai Golkar, Jakarta, Rabu (11/2/2015).

Yorrys mengatakan, karena Munas Bali yang menjadikan Aburizal Bakrie sebagai ketua umum tidak sah, maka kepengurusan Bali juga tidak sah.

"Menyatakan kepengurusan DPP Munas Bali yang diterbitkan termohon (Ical) tidak sah. Menetapkan Munas yang dilaksankan tanggal 6-8 Desember (Munas Ancol) adalah sah. Dan posisi DPP Golkar yang diterbitkan pemohon (Agung) adalah sah" jelas dia.

Meski demikian, Yorrys menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Mahkamah Partai. "Kalau Mahkamah Partai berpandangan lain, maka (saya mohon) untuk diambil keputusan seadil-adilnya," tandas dia.

Sidang perdana Mahkamah Partai Golkar yang digelar di Kantor DPP, tidak dihadiri kubu Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie selaku pihak termohon. Surat dari termohon akan dibacakan Majelis Mahkamah Partai Golkar.

Sidang internal Partai Golkar ini digelar setelah gugatan kubu Munas Ancol ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan Jakarta Pusat mengembalikan masalah dualisme kepemimpinan ke internal partai. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya