Liputan6.com, Papua - Pemerintah terus memberantas praktik illegal fishing yang dilakukan kapal-kapal asing. Rencananya pada Selasa 10 Februari, Kapal Vietnam Thanh Cong seri 99612TS dengan ukuran di atas 55 GT akan ditenggelamkan di daerah Saonek Monde, Kabupaten Raja Ampat.
Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan putusan eksekusi penenggelaman kapal itu telah keluar dari pengadilan.
"Dikarenakan tanggal tersebut bukan hari kerja, kami dan beberapa instansi terkait memutuskan eksekusi pemusnahan dilakukan pada 10 Februari," kata Paulus saat dihubungi, Sabtu (7/2/2015).
Sementara untuk 11 anak buah kapal (ABK) dan satu nakhoda telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses persidangan.
"Mereka dikenai UU perikanan dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. Kami tidak akan mendeportasi mereka, sebab mereka melakukan tindak pidana," ucap dia.
Ke-11 ABK dan nakhoda dikenai pasal berlapis. Mulai Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 93 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No 45 tahun 2009 perubahan atas UU RI no 31 tahun 2004 tentang UU Perikanan. Ancamannya, paling lama 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Kapal ikan Vietnam yang ditangkap pada 19 Januari lalu kedapatan sedang mencuri hiu di daerah Misool, Perairan Raja Ampat dengan menggunakan jaring trol.
Dalam penggeledahannya di atas kapal, polisi menemukan 2.100 kilogram sirip hiu, 45 ekor penyu tanpa daging dalam keadaan mati, 5 ekor ikan pari dalam keadaan mati, 586 sirip ekor ikan pari dalam keadaan mati, 1 dokumen kapal berbahasa Vietnam, alat tangkap berupa jaring gill net dan 3,5 kilogram serbuk formalin untuk bahan pengawet.
Penyidikan yang dilakukan Polres Raja Ampat dan dibantu Polres Aimas sempat kesulitan saat menginterogasi nakhoda dan ABK. Sebab mereka tak menguasai Bahasa Inggris atau Bahasa Indonesia.
Namun pihak kedutaan besar Vietnam cukup membantu kerja penyidik dan saat ini ke-12 orang tersebut masih diproses di pengadilan setempat. (Ali)
Kapal Asing Pencuri Ikan Ditenggelamkan di Raja Ampat Selasa
Putusan eksekusi penenggelaman kapal itu telah keluar dari pengadilan.
diperbarui 08 Feb 2015, 05:00 WIBKapal Vietnam Pencuri Ikan Ditenggelamkan di Kepulauan Riau.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Strategi Indonesia dan Uni Eropa Perkuat Kerja Sama Investasi
Rossa Ajak Penonton Galau di Titik Kumpul Festival 2024
PM Hun Manet Beri Santunan ke Keluarga Korban Ledakan Gudang Amunisi di Kamboja
Bawaslu Jember Rekrut 93 Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024
Jadwal MPL ID S13 2024 Minggu 28 April 2024, Dibuka Laga Dewa United Esport vs Onic
Jadi Tuan Rumah World Water Forum ke-10, Indonesia Bakal Ajak Peserta Berwisata di Bali
Prediksi Liga Inggris Tottenham vs Arsenal: Derby London Utara Beda Kepentingan
6 Potret Mesra Kim Soo Hyun dengan Lawan Mainnya dalam Drama, Nggak Cuma Kim Ji Won
Intip Nikmatnya Ayam Goreng Mbah Karto, Kuliner Khas Sukoharjo Langganan Presiden Jokowi
5 Fakta Terkait Anggota Polresta Manado Brigadir RAT Ditemukan Tewas Diduga Bunuh Diri
Hengky Kurniawan Ungkap Situasi Rumah Saat Gempa Garut Melanda, Aksi Gercep Si Sulung Gendong Adik Tuai Pujian
Anwar Fuady Siap Menikah Lagi di Usia 77 Tahun, Ini 6 Potret Cantik Calon Istrinya