Forum Pengacara Konstitusi Minta KPK Diberi Hak Imunitas

Yang dimaksud adalah imunitas atau kekebalan hukum agar lembaga yang kini dipimpin Abraham Samad tersebut tidak mudah dikriminalisasi.

oleh Sugeng Triono diperbarui 28 Jan 2015, 14:17 WIB
Empat pimpinan KPK itu adalah Busyro Muqqodas, Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja serta Zulkarnaen. Ketua KPK Abrahaman Samad tidak ikut karena masih cuti, Senin (4/8/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Forum Pengacara Konstitusi bertemu 4 Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pertemuan tersebut, selain memberikan dukungan atas perseteruan yang terjadi antara KPK dengan Polri, mereka juga meminta lembaga antikorupsi ini diberi hak istimewa.

Hak istimewa yang dimaksud adalah imunitas atau kekebalan hukum agar lembaga yang kini dipimpin Abraham Samad tersebut tidak mudah dikriminalisasi.

"Saya kira memang sudah saatnya diperlukan semacam revisi atau katakanlah seperti sekarang ini dipelukan semacam Perppu yang isinya 1 pasal saja sebagaimana juga yang terjadi pada Ombudsman bahwa KPK ini diperlukan hak imunitas," ujar salah satu pengacara, Andi Asrun, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/1/2015).

Andi menuturkan, hak imunitas ini bukan berarti seorang Pimpinan KPK tidak dapat dikenakan sanksi jika kedapatan melanggar hukum atau berbuat yang bertentangan dengan etika. Namun, proses hukumnya bisa ditunda sampai pimpinan itu selesai menjabat.

"Apabila ada satu kesalahan atau dugaan tindak pidana sebelum periode mereka jadi KPK, maka itu sebaiknya ditunda sampai selesai masa jabatan kemudian mereka baru diperiksa. ini yang paling penting," jelas dia.

Bersama Andi juga hadir pengacara Heru Widodo, Petrus Selestinus, Salam Siagian dan lainnya. Mereka bertemu dengan Pimpinan KPK guna menjelaskan duduk perkara dan pola kerja pengacara di Mahkamah Konstitusi. (Ado/Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya