Kronologi Polri Tangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto

Polisi menegaskan, penangkapan BW berdasarkan 3 alat bukti yakni dokumen, keterangan saksi, dan keterangan ahli.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 23 Jan 2015, 12:32 WIB
Wakil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto memperlihatkan barang bukti operasi tangkap tangan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron di gedung KPK, Jakarta, Selasa (02/12/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto ditangkap anggota Bareskrim Polri pukul 07.30 WIB pagi tadi. Bambang ditangkap karena kasus dugaan keterangan palsu.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie menyatakan, BW ditangkap dalam upaya melengkapi proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka kasus menyuruh memberikan keterangan palsu di MK dalam kasus pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah tahun 2010.

Berikut kronologi kejadian penangkapan Bambang Widjojanto yang diterima dari sumber di Mabes Pori:

1. Sekitar pukul 06.30 WIB, Bambang Widjojanto dari kediamannya di Kampung Bojong RW 28 Kelurahan Sukamaju mengantarkan anaknya ke sekolah bersama dengan anak perempuannya menggunakan Mobil Isuzu Panther nopol B 1559 EFS.

2. Dia kemudian dibuntuti oleh anggota Bareskrim Polri sampai ke SDIT Nurul Fikri Jl Tugu Raya Kelurahan Tugu Kecamatan Cimanggis. Setelah selesai mengantar anaknya, Bambang Widjojanto akan kembali ke kediamannya.

3. Sekitar pukul 07.30 WIB, pada saat keluar SDIT Nurul Fikri tepatnya di Depan Butik Rifa Jl Komplek Timah Kelurahan Tugu langsung dilakukan penangkapan oleh Bareskrim Polri, selanjutnya Bambang Widjojanto beserta mobilnya langsung dibawa ke Mabes Polri.

4. Penangkapan dilakukan 15 personel Bareskrim Mabes Polri yang dipimpin Brigjen Viktor. Bambang Widjojanto ditangkap atas kasus pemberian kesaksian palsu di bawah sumpah.

Polri menjerat BW dengan Pasal 242 jo pasal 55 KUHP yaitu menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan yaitu sidang MK. Dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.

Ronny menegaskan, penangkapan Bambang Widjojanto berdasarkan 3 alat bukti yakni dokumen, keterangan saksi, dan keterangan ahli. (Mvi/Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya