Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan eksekusi mati terhadap 6 terpidana mati di Nusakambangan dan Boyolali hanya tinggal hitungan jam. Namun, penolakan atas hukuman mati masih saja disuarakan banyak pihak. Salah satunya datang dari rohaniwan dan budayawan Franz Magnis Suseno.
Romo Magnis mengatakan, hukuman mati banyak melanggar prinsip humanisme. Juga melanggar etik terhadap menghilangkan nyawa seseorang, meski di dalam undang-undang hukuman mati dibolehkan.
"Memang hukuman mati tersebut ada di undang-undang kita, tetapi sistem yudisial kita belum terjamin kejujurannya. Jika seseorang mati dengan putusan lembaga yang belum terjamin, bagaimana itu," ujar Romo Magnis di Jakarta, Sabtu (17/1/2015).
Selain itu, dia juga menyorot banyaknya pihak yang mengatakan hukuman mati memiliki efek jera agar seseorang tidak lagi melanggar hukum. Romo Magnis mengatakan hal tersebut tidak berdasar.
"Saya memang tidak ahli, tapi banyak pakar yang mengatakan hukuman mati tersebut merupakan paling rendah dalam memberikan efek jera. Misalnya di China yang banyak melakukan eksekusi mati, tapi tidak memberikan efek apa-apa," jelas dia.
Selain itu, menurut Romo Magnis menghilangkan nyawa seseorang hanya boleh dilakukan dalam 2 hal, yaitu saat seseorang terancam nyawanya dan saat perang.
"Karena itu, pemerintah jangan melihat Tuhan yang Maha Adil atau Maha Kuasa, tetapi Tuhan yang Maha Kasih. Pemerintah harus bercermin pada hal tersebut, karena itu harus menimbang lagi soal hukuman mati," ucap dia.
Meski demikian, dirinya tidak menepikan masalah narkoba memang sangat kompleks. Agama, lanjut Romo Magnis, tidak bisa berdiri sendiri tanpa dukungan pemerintah dalam memperbaiki sistem sosiologis dan psikologis masyarakat.
"Kalo dari sisi agama hanya bisa memberikan nasihat. Misalnya saat berkhotbah kepada jemaat. Mereka yang tidak menggunakan narkoba akan bilang khotbah kita tentang narkoba itu baik, tapi anak yang menggunakannya akan bilang khotbah kita buruk. Karena itu, bukan hanya hukuman mati, tapi bisa mengubah sistem pendidikan kita, sistem masyarakat kita," demikian Romo Magnis. (Ado/Sss)
Romo Magnis: Pemerintah Harus Timbang Lagi Soal Hukuman Mati
Menurut Romo Magnis menghilangkan nyawa seseorang hanya boleh dilakukan dalam 2 hal, saat seseorang terancam nyawanya dan saat perang.
diperbarui 17 Jan 2015, 21:41 WIBFranz Magnis Suseno. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Asuransi Jasindo Untung Rp 102,8 Miliar sepanjang 2023
Bandara Adi Soemarmo Tetap Layani Penerbangan Haji 2024, Ini Alasannya
Jadwal, Hasil, dan Klasemen PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Lolos ke Final Four?
Kolaborasi, Jurus PPPA Permabudhi Cegah Stunting Wujudkan
Gandeng BMW Indonesia, RSPB Sediakan Layanan Kesehatan Pengantaran Premium
Serpihan Kisah Ernando Ari, Ada Doa Orang Lain dan Latihan Sendiri
PKS dan Partai Golkar Saling Beri Sinyal Bakal Koalisi di Pilkada Depok 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Thomas dan Uber 2024: Siapa Lolos ke Babak 8 Besar?
Hasil Tes Urine Rio Reifan Positif Sabu, padahal Dulu Ngaku Kapok Pakai Nakorba
Cek Isi Pesan dengan Istri, Polisi Fokus Periksa HP Brigadir RAT yang Tewas Diduga Bunuh Diri
Kurang Tidur Bikin Merasa Lebih Tua, Ini Alasannya
UMKM Pertamina Kantongi Transaksi Rp 1,2 Miliar di Hari Pertama Ajang FNF Pekanbaru