Liputan6.com, Jakarta - Seorang warga negara Brasil Marco Archer Cardoso Moreira menjadi salah satu dari enam terpidana mati yang akan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Minggu 18 Januari 2015 pukul 00.00 WIB. Ini merupakan yang kali pertama bagi warga Brasil divonis mati di luar negeri.
Terkait hal itu, Presiden Brasil Dilma Rousseff mengajukan permohonan banding kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi demi meringankan Marco dan terpidana mati lainnya, Rodrigo Gularte -- yang segera divonis setelah eksekusi 18 Januari -- dari hukuman. Namun Jokowi menolak permintaan tersebut.
"Lewat sambungan telepon, Presiden Jokowi menolak permohonan banding untuk Marco Moreira yang akan dieksekusi," demikian pernyataan tertulis Kantor Kepresidenan Brasil, seperti dikutip Liputan6.com dari Planalto.gov.br, Sabtu (17/1/2015).
Dalam penyataan tersebut juga dijelaskan bahwa Jokowi memahami kekhawatiran Rousseff atas nasib dua warganya di Indonesia. Namun Presiden ke-7 RI itu tak bisa memenuhi permintaan orang nomor satu di Brasil tersebut. Karena putusan eksekusi mati itu telah diproses berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
Menanggapi hal itu, Rousseff menyatakan, eksekusi mati terhadap Marco dan Rodrigo memberikan dampak negatif bagi hubungan bilateral antara Brasil dan Indonesia. "Dan juga memicu kemarahan di Brasil," demikian seperti dimuat dalam pernyataan tertulis dari Kantor Kepresidenan Brasil.
Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo juga mengungkapkan bahwa Jokowi sudah berkomitmen secara tegas untuk memberantas gembong narkoba. Untuk itu, hukuman mati bagi warga Brasil tak bisa ditawar lagi.
"Saya mendapatkan informasi dari Menteri Luar Negeri, (presiden Brazil) bukan ingin menemui tapi mengimbau untuk Peninjauan Kembali atas penjatuhan pidana mati bagi warga negaranya," kata Prasetyo, Kamis 15 Januari lalu.
Marco Archer Cardoso Moreira divonis mati Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 8 Juni 2004. Mantan pilot sebuah maskapai penerbangan itu dinyatakan bersalah karena terbukti menyelundupkan 13,4 kilogram kokain dan mencoba kabur.
Pria berusia 53 tahun itu sempat melarikan diri dengan cara mengelabui petugas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 2 Agustus 2003. Setelah menjadi buron selama dua pekan, Marco ditangkap di Pulau Moyo, DesaLabuanAji, Sumbawa, NTB pada 16 Agustus 2003.
Usai divonis mati, Marco sempat mengajukan kasasi ke MA pada 25 Januari 2005. Namun, MA tetap menjatuhkan vonis mati kepada Marco. Selanjutnya, ia mengajukan grasi sebanyak 2 kali, yakni pada 2006 dan 2008, tapi kembali ditolak. Pada akhirnya, Marco meringkuk di Lapas Pasar Putih, Nusakambangan dan segera menjalani eksekusi mati Minggu dini hari waktu setempat. (Riz/Tnt)
Permohonan Presiden Brasil ke Jokowi Soal Eksekusi Mati Warganya
Ada 2 warga Brasil yang akan dieksekui mati di Indonesia. Presiden Dilma Rousseff menyampaikan permohonan ke Jokowi.
diperbarui 17 Jan 2015, 10:01 WIBPresiden Brasil Dilma Rousseff (Forbes)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Seorang Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas di Kamar Kos Tulungagung, Polisi Olah TKP
Keluarga Brigadir RAT Terima Hasil Visum
Gempa Magnitudo 6,5 Guncang Kabupaten Garut, Terasa di Jakarta
Raja Charles III dari Inggris akan Lanjut Tugas Publik 30 Mei 2024 Usai Rehat Pengobatan Kanker 3 Bulan, Ke Sini Kunjungannya
Sinopsis Film The Operative, Kisah Perempuan Jadi Agen Rahasia
Hasil Liga Inggris Manchester United vs Burnley: Setan Merah Gagal Kalahkan Calon Degradasi
Rudal Hizbullah Serang Konvoi Militer Israel Vs Gempuran Tentara Tel Aviv ke Lebanon, Warga Sipil Tak Berdosa Jadi Korban
Berwudhu dengan Makeup Masih Menempel di Wajah, Sah atau Tidak?
16 Pemain Lolos ke Babak Gugur Darts National Competition Series 02
Memaknai Pelestarian Alam dari Para Perempuan Perajin Batik Tulis Kebon Indah Klaten
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Thomas dan Uber 2024: Siapa Lolos ke Babak 8 Besar?
Jadwal, Hasil, dan Klasemen PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Lolos ke Final Four?