Liputan6.com, Jakarta - Calon kapolri Komjen Pol Budi Gunawan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kepemilikan rekening tidak wajar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Polri mengaku, belum memahami satus baru jenderal polisi bintang 3 itu.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan, berdasarkan proses penyelidikan Bareskrim Polri terhadap laporan PPATK tahun 2010, tidak ditemukan tindak pidana yang dilakukan Budi Gunawan.
"Tidak ada perbuatan pidana yang bisa ditindaklanjuti oleh Mabes Polri atas laporan analisis, pemeriksaan dari PPATK," kata Ronny di PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (14/1/2015).
Ronny menambahkan, sama dengan Bareskrim Polri, KPK pun pada 2010 menerima laporan dari PPATK. Namun, saat Bareskrim Polri menyatakan hasil lidik selesai terhadap laporan PPATK itu, KPK tidak melakukan fungsi asistensi dan koordinasi antara sesama institusi penegak hukum.
"Sampai 2014, sebelum 2015, dinyatakan sebagai tersangka seorang Pati Polri, itu belum ada kegiatan koordinasi. Sampai kemarin saya bertanya ke Kabareskrim Polri, belum ada tindak pidana yang dilakukan atau berkaitan dengan seorang Pati Polri BG, kami pertanyakan karena kami akan terus ditanya media tentunya," jelas Ronny.
Sebagai lembaga pemberantasan korupsi, sambung Ronny, KPK seharusnya juga perlu menghormati hasil penyidikan yang diperoleh Polri pada 2010 lalu.
"Kalau memang ada kelemahan atau bukti baru mekanisme koordinasi yang sudah dibangun selama ini, kenapa diabaikan?" tanya Ronny. (Sun/Mut)
Polri: KPK Tersangkakan Komjen Pol Budi Gunawan Tanpa Koordinasi
Dari penyelidikan Bareskrim Polri terhadap laporan PPATK tahun 2010, tidak ditemukan tindak pidana yang dilakukan calon kapolri Budi Gunawan
diperbarui 15 Jan 2015, 17:56 WIBRonny F Sompie (Kadiv Humas Mabes Polri) (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Berharap Timnas Indonesia U-23 Lolos Olimpiade Paris 2024, Ketum MUI Ajak Hal Ini
Ketua MUI Ajak Masyarakat Doakan Timnas Berlaga di Piala Asia U-23
Kasus Dokumen Palsu Caleg Nasdem, Kepala BNNK Bonebol Dinonaktifkan
Juara 3 Desa BRILiaN 2021, Ini Keunggulan 5 Unit Usaha BUMDes Desa Kemudo Klaten
Waspada, Pasokan Cokelat Global Terancam Penyebaran Virus Mematikan
Saat Kiamat Orang-Orang Ini akan Disapu Angin yang Sangat Lembut
Profil dan Karya Chairil Anwar, Sosok di Balik Lahirnya Hari Puisi Nasional 28 April
Bunga Zainal Pamer Koleksi Tas Hermes Sambil Berbaring Pakai Selang Oksigen dan Diinfus
Amalan Ringan Agar Mendapat Istighfar Para Malaikat hingga Hari Kiamat
Prabowo-Gibran Akan Pimpin Pemerintah Indonesia ke Depan, PGRI Ingatkan Ini
Mengenang 6 Fashion Fantastis Kim Ji Won di Drakor Queen of Tears, Pakai Korset Seharga Rp34 Juta
2 Debt Collector di Palembang yang Ribut dengan Aiptu FN Ditangkap, Satunya Menangis