Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mewajibkan agar para eksportir wajib menggunakan fasilitas letter of credit (L/C). Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 April 2015 mendatang. Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan akan ada sanksi bila ada eksportir mau melakukan ekspor tanpa L/C.
"Ya eksportir kalau mengekspor harus ada L/C dari luar, supaya dana itu di samping barang keluar dananya masuk, dicatat di Indonesia, dan keluarnya juga tentu dengan perhitungan," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (6/1/2015).
JK menegaskan sanksi tegas akan diberlakukan, yaitu larangan bagi kapal pengangkut barang ekspor berlayar. Ia juga menuturkan kebijakan ini hanya berdampak kecil pada ekspor keseluruhan.
"Ya pasti tidak akan diizinkan keluar kalau tidak ada L/C- nanti, tidak diizinkan kapalnya berlayar ," tegasnya.
"(Penurunan ekspor) Mungkin saja ada, tapi tidak apa-apa, buat apa ekspor kalau devisanya tidak masuk. Buat apa, biar saja menurun. Dari pada semua keluar tapi dananya di luar negri, buat apa. Menurun biar saja," tambah JK. (Silvanus Alvin/Gdn)
Tak Ada L/C, Kapal Eksportir Dilarang Berlayar
"Ya pasti tidak akan diizinkan keluar kalau tidak ada L/C- nanti, tidak diizinkan kapalnya berlayar ," tegas Jusuf Kalla.
diperbarui 06 Jan 2015, 21:48 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Uzbekistan: Ramadhan Sananta Gantikan Rafael Struick di Semifinal Piala Asia U-23 2024
Waspada Modus Penipuan Ibadah Haji Tanpa Antrean, Kemenag Ingatkan Masyarakat Jangan Mudah Tergiur
Makin Mudah, Google Play Store Kini Bisa Download Dua Aplikasi Sekaligus
Saat Jokowi dan PM Lee Saling Kenalkan Calon Pemimpin Barunya
Fakta-Fakta Unik Tentang Rendang, Kuliner Legendaris Minangkabau yang Mendunia
UKM Mebel Indonesia Target Kuasai 1% Pasar Perabotan Dunia
Polisi Masih Memburu Penyuplai Narkoba Terhadap Rio Reifan
130 Kata-Kata Menyentuh Hati Buat Pacar Tersayang Panjang, Romantis dan Bikin Baper
Polisi Sebut Brigadir RAT Jadi Ajudan atau Driver Pengusaha Tanpa Izin
Di Hannover Messe 2024, Otorita IKN Terima Surat Minat Investasi dari Australia dan Yogyakarta
Bukalapak Kantongi Pendapatan Rp 1,16 Triliun, Tumbuh 16% pada Kuartal I 2024
Hasil Olah TKP, Ini Barang Bukti yang Ditemukan Polisi di Kasus Brigadir RAT Tewas Bunuh Diri