Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamongan Laoly menyatakan, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang pembatasan peninjauan kembali (PK) adalah penegasan wewenang lembaga tersebut. Meski, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 268 ayat 3 KUHAP yang menyatakan PK hanya sekali tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
"PK cuma sekali itu penegasan, karena Undang-Undang MA, undang-undang kementerian tidak dibatalkan. Jadi di situ PK tidak dibatalkan, PK hanya sekali," ujar Yasonna Laoly di kantornya, Jakarta, Senin (5/1/2014).
Yasonna mengatakan, kementeriannya akan mendiskusikan hal itu kepada Jaksa Agung HM Prasetyo agar nantinya tidak ada penafsiran berbeda dalam proses hukum tadi.
"Jadi saya kira ini terobosan baru. Jadi saya kira ini memang MK ketat soal itu, tinggal kita bicarakan dengan Jaksa Agung soal itu. Saya rapat dulu ya, sudah ya," kata dia.
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran yang mengatur peninjauan kembali (PK) untuk perkara pidana hanya boleh dilakukan satu kali. Dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan SEMA Nomor 14 Tahun 2010, disebutkan SEMA tersebut untuk memberikan kepastian hukum terkait PK setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 34/PUU-XI/2013.
Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Maret 2014 mengabulkan uji materi (judicial review) Pasal 268 ayat 3 UU KUHAP yang mengatur Peninjauan Kembali (PK) hanya boleh sekali yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Dalam pertimbanganya, MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki hukum mengikat. Artinya, saaat ini PK boleh diajukan lebih dari satu kali. (Mvi/Mut)
Menteri Yasonna Tegaskan Pengajuan PK Hanya Bisa 1 Kali
Kemenkumha akan mendiskusikan hal itu kepada Jaksa Agung HM Prasetyo agar nantinya tidak ada penafsiran berbeda
diperbarui 05 Jan 2015, 15:16 WIBYasonna Laoly (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Potret Pernikahan Virzha dengan Perempuan Keturunan Arab, Digelar Terbatas
Virzha Menikah dengan Sausan Sabrina, Ijab Kabul Gunakan Bahasa Arab
Tonton Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Senin 29 April 2024 Via Live Streaming Pukul 14.00 WIB
Potret Gofar Hilman Rayakan Ultah ke-41 Bareng Cupi Cupita, Dinner Berdua
Gelaran Hari Tari Sedunia di Surakarta Upaya Buat Menghubungkan Kembali Masyarakat Modern dengan Akar Budayanya
BKPM Catat Investasi Tetap Jalan meski Masuk Tahun Politik
Mobil Dinas Polri Tabrak Pesepeda Motor di Depok, Pelaku Melarikan Diri
100 Kata-Kata Semoga Bisa ke Tanah Suci yang Indah dan Menyentuh Hati
Selebgram Arief Muhammad Siapkan Rp100 Juta untuk Timnas Indonesia Jika Menang Piala Asia U23 2024
Seluruh ASN di Lingkup Pemkab Kukar Diminta Bersikap Netral saat Pilkada 2024
Bisa Turunkan Berat Badan, 7 Minuman Ini Cocok Dikonsumsi Sebelum Tidur
LRT Jabodebek Angkut 3,8 Juta Penumpang di Kuartal I 2024