Liputan6.com, Jakarta - Polemik Kurikulum 2013 masih terus berlanjut. Terutama terkait penghentian Kurikulum 2013 oleh Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemenbud Dikdasmen).
Juru Bicara Kemenbud Dikdasmen Ibnu Ahmad mengatakan, pihaknya tidak menghentikan Kurikulum 2013 secara menyeluruh. Melainkan hanya dihentikan dengan ketentuan-ketentuan tertentu di beberapa sekolah.
Menurut Ibnu, penghentian Kurikulum 2013 itu dilakukan kepada sekolah-sekolah yang baru menjalankan sistem pendidikan ini selama 1 semester. Artinya, sekolah yang bersangkutan akan dikembalikan ke Kurikulum 2006. Hal itu sebagaimana dengan Surat Edaran Menbud Dikdasmen.
"Jadi, kalau dari pemberitaan dan interpretasi bisa macam-macam (penghentiannya). Tetapi kita kembali ke Surat Edaran Mendikbud, menyebutkan bahwa sekolah yang baru menjalankan Kurikulum 2013 1 semester itu dikembalikan ke (Kurikulum) 2006," ujar Ibnu dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (13/12/2014).
Sebaliknya, kata Ibnu, Kurikulum 2013 dilanjutkan bagi sekolah yang sudah melaksanakannya minimal 3 semester. Maka itu, sekolah yang bersangkutan tidak harus kembali ke Kurikulum 2006. Atau jika sekolah tersebut bisa melaksanakan Kurikulum 2013 maka terus lanjut dan sebaliknya.
"Bila mana kategori 3 semester dan diminta terus dilanjutkan dan didorong menjadi sekolah percontohan atau rintisan, ada yang tidak bisa melaksanakan, boleh tidak dilanjutkan," pungkas Ibnu.
Saat ini Kemenbud Dikdasmen tengah melakukan evaluasi Kurikulum 2013. Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah, Anies Baswedan mengatakan, evaluasi tersebut dilakukan bukan untuk mengubah Kurikulum 2013, tapi untuk menyempurnakan kurikulum baru tersebut, karena banyak masalah dalam pelaksanaannya.
"Kami tidak berniat mengganti kurikulum. Kami hanya ingin melakukan evaluasi untuk menyempurnakan kurikulum itu," ujar Anies Baswedan usai acara silaturahim dengan kepala dinas pendidikan se-Indonesia di Jakarta, Senin 1 Desember 2014.
Anies mengakui ada beberapa masalah yang harus diperbaiki dalam implementasi Kurikulum 2013. Salah satunya adalah penerapan Kurikulum 2013 yang terburu-buru tanpa melakukan evaluasi terlebih dahulu. Padahal, sudah ada aturan yang mengharuskan evaluasi sebelum suatu kurikulum digunakan. (Rmn/Sss)
Ini Ketentuan Penghentian Kurikulum 2013
Juru Bicara Kemenbud Dikdasmen Ibnu Ahmad mengatakan, pihaknya tidak menghentikan Kurikulum 2013 secara menyeluruh.
diperbarui 13 Des 2014, 15:56 WIB(Liputan6 TV)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 InternasionalMiliter Israel Paksa Badan Amal Tinggalkan Rafah
3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jepang Gelontorkan Pinjaman Rp14,5 Triliun untuk Proyek MRT Jakarta Rute Baru, Diprediksi Rampung Tahun 2031
Sopir Bus SMK Lingga Kencana Dikabarkan Panggil Montir, Ini Kata Polisi
Cari Tahu Kekuatan Pikiran yang Kamu Miliki, Hewan Apa yang Pertama Kali Terlihat?
Sampah Laut di Pesisir Jakarta Kian Mengkhawatirkan
Volume Transaksi AgenBRILink Tumbuh Pesat, Capai Rp370 Triliun di Kuartal I-2024
Peti dan Abu Jenazah dari Luar Negeri Bebas Bea Masuk, Ini Ketentuannya
Lewat #AksiCantik, Unilever Indonesia Ajak Para Santri Menebar Aksi Kebaikan di Kehidupan Sehari-Hari
Jepang Kasih Utang Buat Proyek MRT Jakarta Rute Bekasi, Bunganya Kecil Banget
VIDEO: Patok Tarif 150 Ribu, Juru Parkir Liar Masjid Istiqlal Ditangkap
Bolehkah Minum Obat Penunda Haid saat Ibadah Haji, Bagaimana Hukumnya, Sahkah?
Mahalini Tutup Kolom Komentar Instagram, Diduga karena Aaliyah Massaid Diserang Netizen
Sinopsis Underwater, Konsekuensi Mengerikan dari Pengeboran di Bawah Laut