Bekerja Tanpa Izin di Kaltim, 15 Warga Tiongkok Dideportasi

Para WNA ini rata-rata telah bekerja 4 - 6 bulan di pabrik pasir, padahal mereka hanya punya visa kunjungan.

oleh Liputan6 diperbarui 12 Des 2014, 07:21 WIB
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Palangkaraya - 15 Warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Palangkaraya, Kalimantan Timur pada 11 Desember kemarin. Mereka terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia, dengan bekerja sebagai buruh kasar di pabrik pengolahan pasir zirkon di pedalaman Kalimantan Tengah.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (12/12/2014), mereka rata-rata telah bekerja 4 hingga 6 bulan di pabrik tersebut. Padahal mereka masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan, bukan visa bekerja.

Ke-15 warga negara Tiongkok tersebut dideportasi melalui Bandara Cilikriwut, transit di Jakarta menuju Tiongkok.
 
Sementara di Jakarta, petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Barat menangkap 6 orang warga Tiongkok di Jalan Petak Sembilan, Glodok, Jakarta Barat.

4 Laki-laki dan 2 perempuan tertangkap tangan tengah berjualan aksesoris dan perhiasan imitasi impor di tempat tersebut. Saat ditangkap, seluruhnya tak memegang paspor atau dokumen kewarganegaraan resmi lainnya.

Selain menahan keenam WNA, petugas imigrasi juga menyita perhiasan imitasi impor yang diperjualbelikan, serta sejumlah uang hasil penjualan sebagai barang bukti.

Hingga kini keenam WNA itu masih diperiksa di kantor imigrasi kelas 1 Jakarta Barat. Mereka terancam hukuman pasal 122 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, dengan sanksi deportasi ke negara asal. (Dan/Ado)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya