Geledah 5 Tempat, KPK Sita Dokumen Kekayaan Fuad Amin

KPK akan menelaah dokumen milik Fuad Amin tersebut.

oleh Oscar Ferri diperbarui 05 Des 2014, 22:13 WIB
Gedung KPK (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - KPK menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan suap jual beli pasokan gas untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik, Jawa Timur. Dalam penggeledahan itu, sejumlah dokumen disita KPK, termasuk dokumen kekayaan tersangka Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron.

"Ada 5 tempat yang digeledah. Disita dokumen penting berkaitan dengan harta kekayaan tersangka (Fuad Amin Imron)," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/12/2014).

Dokumen aset kekayaan itu diperoleh KPK saat menggeledah rumah Fuad Amin di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Menurut Johan, dokumen itu akan ditelaah lebih jauh oleh KPK.

Namun demikian, Johan mengaku tidak mengetahui dokumen kekayaan Fuad yang dimaksud itu secara lebih rinci. "Hal itu tidak dijelaskan penyidik kepada saya," ucap Johan.

Dari informasi diperoleh, dokumen kekayaan Fuad yang disita KPK itu antara lain terdiri dari surat tanah, rumah, dan mobil.

Selain rumah Fuad di Bangkalan, KPK juga turut menggeledah kantor perusahaan BUMD PD Sumber Daya di Surabaya, Jawa Timur. Penggeledahan itu sudah rampung dilakukan penyidik KPK pada Jumat dini hari tadi

"Geledah dari Kamis kemarin. Sementara ini timnya sudah kembali. Selesai tadi pukul 02.30 WIB. Siang tadi penyidik yang di Bangkalan ke Surabaya, kemudian kembali ke Jakarta," kata Johan.

‎KPK sebelumnya menetapkan 4 orang sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap jual beli pasokan gas alam untuk PLTG di Bangkalan dan Gresik, Jawa Timur.

Keempatnya, yakni Ketua DPRD Bangkalan periode 2014-2019 yang juga mantan Bupati Bangkalan 2 periode Fuad Amin Imron, ajudan Fuad bernama Rauf, Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko, dan anggota TNI Angkatan Laut Kopral Satu TNI Darmono. (Ali/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya