Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengkritik Mahkamah Agung (MA) terkait pemilihan dan penetapan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), pengganti Ahmad Fadlil dan Muhammad Alim yang habis masa tugasnya.
MA memilih dan menetapkan Suhartoyo dan Manahan MP Sitompul untuk bertugas bersama Ketua MK Hamdan Zoelva periode 5 tahun ke depan.
Menurut Nasir, mekanisme pemilihan Suhartoyo dan Manahan oleh MA tidak dilakukan secara transparan, sebab tidak melibatkan masyarakat secara luas.
"Jadi begini, mekanisme pemilihan Hakim MK di MA itu tidak terbuka. Kan kalau di DPR terbuka, di MA kita tidak tahu proses rekrutmen Hakim MK itu bagaimana," ucap Nasir di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2014).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, harus ada revisi terhadap Undang-undang MK dan MA. Sehingga, proses rekrutmen hakim MK oleh MA menjadi transparan dan akuntabel.
"Makanya ketika tidak melibatkan aspirasi masyarakat, tidak transparan, muncullah pertanyaan-pertanyaan tadi, dia dulu begini, dulu begitu, kenapa bisa jadi Hakim MK," ucap dia.
Terkait Suhartoyo dan Manahan, Nasir berpendapat, penetapan keduanya tidak bisa ditangguhkan. Namun, dia memberi catatan kepada MA bahwa ke depan calon-calon Hakim MK dari MA tidak memiliki rekam jejak yang merah.
"Ya tidak bisa ditangguhkan, kan sudah dipilih. Tapi sebaiknya, MA itu hakim-hakim yang dikirim ke MK itu yang tidak punya catatan-catatan buruk. Hakim yang dalam prilakunya selalu lurus. Di samping memang dia memahami ketatanegaraan. Itu yang penting," pungkas Nasir. (Rmn)
Nasir Djamil: Mekanisme Pemilihan Hakim MK di MA Tidak Terbuka
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil meminta harus ada revisi terhadap Undang-undang MK dan MA.
diperbarui 05 Des 2014, 00:48 WIBSeluruh hakim MK bersama dengan para staf mengikuti upacara perayaan ulang tahun MK ke-11 di halaman Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/14). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 22 Mei 2024
4 Tersangka Pembacokan Remaja di Depok Minta Maaf, Ngaku Ikut Ajakan Teman
Koalisi Demokrat-PPP-PAN Tasikmalaya Menangkan Cecep, Bakal Nggak Ada Lawan?
Bolehkah Qurban dengan Ayam pada Idul Adha? Simak Penjelasan Gus Baha
Kuasa Hukum Nurul Ghufron Minta Dewas KPK Patuhi Putusan PTUN
Badan Geologi Imbau Warga Tak Gampang Tergiring Isu Erupsi Gunung Ibu dari Sumber Tak Jelas
7 Fenomena Astronomi Langka, Pembentukan Gugus Bintang Hingga Gerhana Matahari
Pengaruh Budaya Kekaisaran Seljuk dan Bizantium dalam Kuliner Ottoman
Niat dan Tata Cara Puasa Ayyamul Bidh Dzulqa’dah Hari Pertama 22 Mei 2024, Raih Pahala di Bulan Haram
Gagal Masuk Skuad Timnas Inggris, Bintang Manchester United Buka Mulut
Mengabadikan 'Staatsblad' Undang-Undang Zaman Hindia Belanda di Padang
HEADLINE: Momen Hangat Pertemuan Jokowi dan Puan Maharani di KTT WWF Bali, Sinyal Rekonsiliasi?