17 Anggota FPI Tersangka Rusuh Demo Ahok Diserahkan ke Kejaksaan

4 Tersangka lainnya yang berstatus masih di bawah umur tidak ditahan, namun berkasnya tetap dikirim ke kejaksaan.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 02 Des 2014, 20:55 WIB
Massa yang menolak Ahok sebagai gubernur DKI itu tiba-tiba melempar batu, pecahan beling, kotoran hewan, dan kotoran manusia, dan benda lainnya ke polisi yang berjaga, Jakarta, (3/10/14). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi melakukan penyerahan tahap II sebanyak 17 dari 21 anggota Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi tersangka demo ricuh penolakan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun demikian, mereka kini kembali ditahan di Mapolda Metro Jaya sebagai tahanan titipan kejaksaan.

"Tadi penyerahan tahap duanya dilakukan secara simbolis, jaksa datang ke tahanan Polda Metro Jaya dan mereka dititipkan kembali di Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Selasa (2/12/2014).

Penahanan ini dilakukan sampai mereka menjalani sidang dan mendapat vonis dari majelis hakim. Sedangkan, 4 tersangka lainnya yang berstatus masih di bawah umur tidak ditahan.

"Yang 4 orang tetap berkasnya dikirimkan ke kejaksaan, nanti selanjutnya tergantung kejaksaan," tambah Rikwanto.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan atau Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas. Dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Berkas perkara 21 anggota FPI, sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta pada Senin 1 Desember 2014. Sehingga penyerahan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti baru dilakukan hari ini.

FPI terlibat dalam kericuhan yang terjadi di depan Gedung DPRD DKI Jakarta dan Balaikota pada Jumat 3 Oktober 2014 lalu. Dalam insiden tersebut, 16 polisi terluka akibat lemparan batu, kayu, dan sabetan senjata tajam. (Mvi/Sss)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya