Liputan6.com, Bandung - Bupati Bogor nonaktif Rachmat Yasin divonis kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (27/11/2014).
Rachmat Yasin terbukti bersalah dan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana tercantum dalam dakwaan pertama yaitu Pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
"Dengan ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rachmat Yasin dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara," ucap Majelis hakim yang dipimpin Barita Lumban Gaol dalam persidangan.
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dengan hukuman penjara 7,5 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara.
Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama 2 tahun dari pokok pidana yang dijatuhkan.
Untuk hal yang memberatkan yaitu terdakwa kontraproduktif dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu, terdakwa sebagai kepala daerah tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan tindakannya.
"Untuk yang meringankannya, terdakwa berperilaku kooperatif dan sopan dalam persidangan, mengakui menerima uang dan menyerahkan uang yang diterimanya (senilai Rp 3 miliar) ke penyidik. Terdakwa juga berlum pernah dihukum dan ketika menjabat sebagai Bupati Bogor menerima beberapa penghargaan atas kinerjanya," bebernya.
Atas putusan tersebut Rachmat Yasin menerima, sementara JPU KPK mengambil haknya untuk mengambil putusan selama 7 hari untuk berpikir.
Rachmat Yasin menerima suap senilai Rp 4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluar 2.754 hektar. Dalam kasus ini selain Rachmat Yasin, Yohan Yap telah divonis 1,5 tahun penjara dan bos PT Bukit Jonggol Asri, Cahyadi Kumala telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
Bupati Bogor Non-Aktif Rachmat Yasin Divonis 5,5 Tahun Penjara
Bupati Bogor nonaktif Rachmat Yasin divonis kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta.
diperbarui 27 Nov 2014, 14:35 WIBDi hari yang sama, KPK menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka kasus suap pemberian rekomendasi alih fungsi hutan lindung di Puncak, Bogor, Kamis (8/5/14). (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Live Report Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia vs Uzbekistan: Siapa Lolos ke Final?
5 Tips Jitu Agar Bayi Anda Tidur Nyenyak Sepanjang Malam
Mengenal Lebih Dekat Tari Rangkuk Alu, Warisan Seni dan Budaya Manggarai NTT
Bank Danamon Bukukan Laba Rp 831 Miliar Pada Kuartal I 2024
Pasutri Pengendara Moge Harley Asal Surabaya Tewas Kecelakaan di Probolinggo
Honda Tambah Dealer dengan Fasilitas Bodi dan Cat di Jakarta
Selain Kompetensi, Teruji dan Karakter Terpuji Jadi Dua 'Bekal' Bagi Lulusan UKRIDA
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Uzbekistan: Ramadhan Sananta Gantikan Rafael Struick di Semifinal Piala Asia U-23 2024
Waspada Modus Penipuan Ibadah Haji Tanpa Antrean, Kemenag Ingatkan Masyarakat Jangan Mudah Tergiur
Makin Mudah, Google Play Store Kini Bisa Download Dua Aplikasi Sekaligus
Saat Jokowi dan PM Lee Saling Kenalkan Calon Pemimpin Barunya
Fakta-Fakta Unik Tentang Rendang, Kuliner Legendaris Minangkabau yang Mendunia