Menteri Susi Tak Sabar Aturan Larangan Transhipment Diberlakukan

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengharapkan kegiatan suplai logistik untuk kapal yang melakukan transhipment bisa berhenti

oleh Septian Deny diperbarui 21 Nov 2014, 20:08 WIB
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan pihaknya tak sabar menunggu ada payung hukum larangan bongkar muat kapal di tengah laut atau transhipment. Saat ini penggodogan aturan tersebut masih di tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

"Transhipment di tengah laut masih belum diundangkan. Masih nunggu di Kemenkum HAM," ujar Susi saat konferensi pers di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2014).

Dia menjelaskan, banyak hal merugikan yang dihasilkan oleh kapal-kapal yang melakukan transhipment ini. Sebab, bukan hanya hasil tangkapan saja yang dipindahkan antar kapal di tengah laut, melainkan juga bahan bakar minyak bersubsidi.

"Bukan hanya ikan, BBM dan juga logistik. Ini yang mensupport kapal-kapal ilegal itu. Kalau ini di-stop semua, maka mereka harus ke pelabuhan. Itu memang banyak yang protes," kata Susi.

Susi mencontohkan kasus transhipment yang banyak terjadi yaitu di wilayah perairan Natuna. Banyak kapal berbendera Hongkong yang melakukan kegiatan tersebut.

Biasanya, jenis ikan yang ditangkap kemudian dipindahkan antara kapal penangkap dan kapal pengepul yaitu  ikan kerapu dan ikan Napoleo. Kedua ikan ini sulit ditangkap dan biasanya harus menggunakan alat tangkap yang merusakKan lingkungan.

"Biasanya harus ditangkap pakai portas dan dinamit, tidak bisa pakai jaring," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Untuk itu, Susi berharap kegiatan suplai logistik untuk kapal-kapal yang melakukan kegiatan transhipment ini bisa berhenti. Dengan demikian, kegiatan transhipment bisa berhenti dengan sendirinya.

"Selama suplai logistik masih berlangsung, ilegal fishing dan transhipment ini akan tetap berlangsng," tandasnya. (Dny/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya