Ahok Sah Jadi Gubernur DKI Jakarta

Ahok disumpah oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara.

oleh Sugeng Triono diperbarui 19 Nov 2014, 14:12 WIB
Ahok saat dilantik Presiden Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta. (Liputan6.com/Sugeng Triono)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sah menjadi Gubernur DKI Jakarta setelah mengucapkan sumpah jabatan yang dibacakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/11/2014).

"Saya berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti pada masyarakat nusa dan bangsa," ucap Ahok.

"Semoga Tuhan menolong saya," imbuh Ahok.

Setelah pembacaan sumpah, Jokowi dan Ahok kemudian menandatangani berita acara pengambilan sumpah Gubernur DKI Jakarta.

Ahok dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta untuk sisa masa jabatan 2012-2017. (Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya