`Percantik` Gugatan, Kubu Ludwig Datangi PTUN

Dalam gugatannya, kuasa hukum Harvardi menilai penerbitan akta nikah Ludwig Franz Willibald dan Jessica Iskandar tak sesuai prosedur.

oleh Julian EdwardDiterbitkan 13 November 2014, 11:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum Ludwig Franz Willibald, Harvardi Muhammad Iqbal, kembali mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur, Kamis (13/11/2014). Kedatangan pihak Ludiwg itu guna merevisi gugatan yang dilayangkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.

Pasalnya, di sidang sebelumnya pada 6 November lalu, majelis hakim meminta pihak Ludwig Franz Willibald untuk memperbaiki gugatan dan surat kuasa. Adapun gugatan terkait pembatalan akta nikah atas nama Ludwig-Jessica Iskandar yang diterbitkan Dinas Dukcapil pada Januari lalu.

"Kami diminta merevisi gugatan supaya gugatan sempurna. Makanya, kami ke sini untuk mempercantik gugatan saja," ungkap Harvardi.

Dalam gugatannya, Harvardi menilai penerbitan akta nikah Ludwig Franz Willibald dan Jessica Iskandar tak sesuai prosedur. Terlebih, ada surat dari Gereja Yesus Sejati yang menyebut bahwa Jessica dan Ludwig tak pernah menjalani pemberkatan pernikahan.

"Sudah jelas dari gugatan pembatalan perkawinan yaitu karena nggak memenuhi syarat pernikahan. Kami menggugat karena mereka melanggar hukum-hukum yang berlaku," tandas Harvardi Muhammad Iqbal.(Jul/Mer)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya