Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya telah memberlakukan moratorium atau pemberhentian sementara terkait izin penggunaan kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia. Menurut Siti, hal itu sudah sesuai dengan perintah Presiden Jokowi yang menginginkan perizinan pengelolaan hutan harus ditata secara adil dan memperhatikan hajat hidup orang banyak.
"Saya sebenarnya sudah diarahkan untuk menata perizinan dengan baik. Saya menerimanya dalam rangka penataan ini, maka seluruh perizinan kita hold dulu, kita tahan dulu sampai dengan SOP (standard operating procedure) atau prosedur perizinan dan termasuk intergrasi seperti diharapkan Bapak Presiden," ujar Siti Nurbaya Bakar di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/11/2014).
Kata Bu Menteri, rencananya proses moratorium izin hutan akan berlaku 4 sampai 6 bulan, tergantung proses intregasi pemerintah dengan KPK.
Hari ini, Menteri Siti Nurbaya menyambangi Gedung KPK untuk menandatangani nota kesepakatan bersama dalam supervisi penegakan hukum yang terkait pada pemberian izin pengelolaan kawasan hutan di Indonesia. KPK pun menyambut positif langkah yang ditempuh lembaganya.
"Tentu akan kita lanjutkan lagi terutama menyangkut supervisi dan kordinasi, kedua pengukuhannya, ketiga penegakan hukumnya. Yang paling menarik tentu penegakan hukumnya," pungkas Siti.
Beberapa waktu belakangan, KPK giat menyelidiki kasus korupsi yang berkaitan dengan perizinan pengelolaan hutan, dari kasus suap tanah makam, izin penggunaan hutan yang melibatkan bos Sentul City, sampai yang baru ini urusan izin hutan di Riau yang menyeret Gubernurnya Annas Ma'mun ke penjara. (Mut)
Menteri Siti Nurbaya Stop Izin Pengelolaan Hutan di Indonesia
Hal ini sudah sesuai dengan perintah Presiden Jokowi yang menginginkan perizinan pengelolaan hutan harus ditata secara adil.
diperbarui 07 Nov 2014, 15:05 WIBMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kanan) dan Sekjen Kemendagri Yuswandi A. Temenggung (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai pertemuan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (7/11). (Antara)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gunung Ruang Erupsi Hebat Selasa Dini Hari 30 April 2024, Semburkan Abu Vulkanik 2.000 Meter
Cerita Rini Handayani Bantu Perempuan di Desanya Lepas dari Rentenir, Kenalkan KUR BRI
Apakah Perlu Mandi Besar saat Seseorang Hendak Bertaubat?
Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus 40 Kg Sabu dan 26 Ribu Pil Ekstasi Jaringan Jawa-Sumatera
Cek Kantong Parkir dan Rute Bandros saat Braga Free Vehicle
Terungkap, Biaya Sunatan Cucu Syahrul Yasin Limpo Ditanggung Kementan
Merasakan Nuansa Texas di Restoran Jakarta yang Punya BBQ Smoker Terbesar se-Indonesia
BRI Bantu Tingkatkan Nilai Urban Farming di KWT Mentari, Tak Cuma Sekadar Bercocok Tanam
6 Fakta Menarik Kelinci Laut atau Sea Bunny
UAH Sarankan Buat Ini di Rumah Agar Doa Cepat Terkabul dan Rezeki Datang dari Segala Arah
Tak Hanya Kapolresta, Polda Sulut Juga Periksa Kasatlantas Polresta Manado Buntut Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT
Rayakan Ultah Pernikahan ke-13, Kate Middleton dan Pangeran William Bagikan Foto Lawas yang Belum Pernah Disebar