Hati-hati, Pelaku Chatting Mesum Bisa Dipenjarakan

Pihak otoritas Melbourne menggagas undang-undang (UU) ekstrim yang dapat menjebloskan para pelaku sexting di wilayah mereka.

oleh Adhi Maulana diperbarui 05 Nov 2014, 16:10 WIB
Pihak otoritas Melbourne menggagas undang-undang (UU) ekstrim yang dapat menjebloskan para pelaku sexting di wilayah mereka.

Liputan6.com, Melbourne - Aplikasi perpesanan instan (instant messaging) kerap disalahgunakan oleh para pengguna untuk saling berkirim pesan mesum. Kegiatan ini populer dengan sebutan 'sexting'.

Namun kegiatan berkirim pesan mesum kini telah menjadi hal yang terlarang di Melbourne, Australia. Pihak otoritas Melbourne menggagas undang-undang (UU) ekstrim yang dapat menjebloskan para pelaku sexting di wilayah mereka. Selain Melbourne, wilayah Victoria juga menjadi salah satu yang akan segera mengadospi UU baru ini.

"Di undang-undang baru ini ada dua pelarangan baru, yakni mendistribusikan gambar intim dan ancaman dari pendistribusi gambar intim kepada penerimanya," jelas Walikota kota Victoria, Australia, Robert Clark, sebagaimana dikutip dari laman Mashable.

Lebih jauh Clark menjelaskan, UU sudah seharusnya mampu beradaptasi dengan cepat mengikuti perkembangan zaman, khususnya perkembangan dunia teknologi yang semakin kompleks. 

"Sebelumnya hukum hanya memberikan konsekuensi yang terbatas terhadap pelaku distribusi gambar-gambar berbahaya, padahal perilaku ini menyebabkan kerusakan yang cukup besar," kata Clark.

Diterapkannya UU baru ini diharapkan Clark dapat menekan angka penyebaran konten pornografi di wilayah otoritasnya. Selain itu, Clark juga berharap moral generasi muda dapat terselamatkan dari suatu 'wabah' berbahaya bernama sexting

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya