Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014 kemungkinan digunakan pada pemilihan Wakil Gubernur DKI. Hal itu karena Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunggu Peraturan Pemerintah (PP) untuk Perppu itu diterbitkan.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan apabila PP tersebut belum dikeluarkan tahun ini, maka DKI baru bisa memiliki Wagub pada tahun depan.
"Jadi mungkin untuk wagub bisa-bisa kalau PP-nya telat, ya cari wagub-nya tahun depan. Untuk wagub ya," ucap Basuki alias Ahok di Balaikota Jakarta, Rabu (5/11/2014).
Namun, dia tak ingin membahas perihal Wagub DKI lebih jauh lagi. Pasalnya, dirinya sendiri belum diangkat sebagai Gubernur DKI. Menurut perhitungan yang ada, apabila paripurna DPRD digelar sesuai waktunya, maka Ahok akan dilantik sekira tanggal 16 atau 18 November 2014.
"Bosen gue soal wagub, nggak usah ngomong. Gue saja belum dilantik. Udah jangan ngomong itu dulu, nanti gue nggak dilantik-lantik," ucap Ahok sembari tertawa.
Sebelumnya, Ahok mengatakan yang menentukan wakil gubernur adalah dirinya sendiri. "Yang nentukan wakil itu saya," kata dia.
Pernyataan Ahok itu didasarkannya dari tafsiran Perppu nomor 1 tahun 2014 Pasal 171 yang mengatur lebih lanjut tentang ketentuan penunjukan Wakil Gubernur. Disebutkan, 'Gubernur, Bupati, dan Walikota wajib mengusulkan Calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota'.
Hal itu berdasarkan kajian yang telah dilakukan oleh Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Sri Rahayu. Pihaknya menyimpulkan Ahok memiliki kewenangan penuh untuk naik jabatan menjadi Gubernur DKI dan memilih wakilnya sendiri.
"Mekanismenya diatur dalam beberapa ketentuan, seperti dalam pasal 176 ayat 2, di situ disebutkan bahwa Gubernur mengusulkan calon Wakil Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Presiden melalui menteri untuk diangkat sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171," ujar Sri. (Mut)
Ahok Perkirakan DKI Baru Bisa Pilih Wagub Tahun Depan
Pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta diperkiran baru bisa dilakukan tahun depan jika PP untuk pengesahan Perppu telat diterbitkan.
diperbarui 05 Nov 2014, 14:48 WIBAhok mengatakan bahwa dirinya akan bertahan di Gerindra apabila partai berlambang garuda merah itu konsekuen terhadap cita-cita yang telah dibuat sejak awal, Jakarta, Rabu (10/9/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Soto Sokaraja yang Sedap Gurih, Lengkap dengan Sambal Kacang
Mengenal AutoCAD, Aplikasi dengan Segudang Fitur untuk Desain 2D dan 3D
VIDEO: Hendak Bubarkan Tawuran Pelajar, 2 Anggota Satgas di Bogor Malah Ditabrak dan Dikeroyok
Bengkel-Bengkel Ini Dilengkapi Shaking Machine untuk Cek Kaki-Kaki Mobil
PLN Raup Laba Rp 22,07 Triliun pada 2023, Kinerja Keuangan Terbaik Sepanjang Sejarah
9 Idol KPop yang Punya Rambut Keriting Alami, Ada Idolamu?
Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Jadi Tersangka Korupsi Timah
VIDEO: Asap dan Ledakan di Langit Gaza saat Israel Memperluas Serangan ke Rafah
Jusuf Kalla Minta Pengelolaan Dana Tapera Transparan dan Jujur
VIDEO: Hotman Paris Kepanasan di Bandara Sultan Hasanuddin, Pengelola Minta Maaf
13 Ribu Ton Beras di Gudang Bulog Bojonegoro Dipastikan Cukupi Kebutuhan Idul Adha
Jakarta Islamic Center Gandeng Gen Z dan Milenial Suarakan Isu Perdamaian Dunia Lewat Media Sosial