Liputan6.com, Jakarta - Muhammad Arsyad, tersangka kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo Jokowi ditangguhkan penahanannya oleh penyidik Mabes Polri. Pada Senin pagi tadi, dia sudah kembali ke rumahnya di Jalan Haji Jum RT 09 RW 01, Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.
Pelapor kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi, Henry Yosodiningrat mengaku tak mempermasalahkan penangguhan penahanan terhadap M Arsyad (MA).
"Saya tidak kecewa dia (MA) ditangguhkan penahanannya," kata Henry saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Senin (3/11/2014).
Henry menjelaskan, penangguhan penahanan merupakan hal biasa dalam praktik hukum di Indonesia, selama ada yang menjamin seorang tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Dengan ditangguhkan penahanan ini tidak berarti bahwa tuntutan pidana untuk melakukan penyidikan dan kewenangan penuntut umum akan hilang. Jadi tidak demikian. Karena perkara ini bukan delik aduan. Perkara terus berlangsung," tambah Henry.
Henry juga menegaskan, penangguhan penahanan yang diberikan kepada Arsyad bukan merupakan instruksi dari Presiden Jokowi. Presiden sama sekali tidak meminta kepada penyidik Mabes Polri untuk menangguhkan penahanan pria yang bekerja sebagai pembantu tukang sate itu.
"Jangan sampai ada hal yang disalah artikan sehingga muncul opini bahwa penyidik kepolisian disetir oleh Presiden. Saya tegaskan bahwa tidak ada penyidik disetir oleh presiden," ucap Henry.
Henry mengatakan, kasus tersebut sebagaimana kasus-kasus hukum lainnya dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum yang ada.
"(Penyidik) bekerja secara profesional, kita ikut mendukung penegakan hukum profesional. Perkara itu akan terus lanjut, sebagai warga negara kita harus patuh terhadap hukum," tandas Henry.
Muhammad Arsyad dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum Jokowi, Henry Yosodiningrat pada 27 Juli 2014 atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran gambar konten pornografi yang dipasangi foto Presiden Jokowi. Pada Kamis 23 Oktober 2014, ia ditangkap dan ditahan di Bareskrim Polri.
Atas tindakannya menghina Jokowi, Arsyad dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, dan Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. (Mut)
Henry Yosodiningrat Tak Kecewa Penghina Jokowi Bebas
Penahanan tersangka penghina Presiden Jokowi M Arsyad ditangguhkan.
diperbarui 03 Nov 2014, 16:31 WIBHenry Yosodiningrat
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 InternasionalBanjir di Brasil: 75 Orang Tewas dan 103 Hilang
7 8 9 10
Berita Terbaru
180 Caption Photo Menarik untuk Instagram, Hidupkan Cerita di Balik Sebuah Momen
Gaya Angga Yunanda Surfing di Bali Ini Kece, Dipuji Makin Tampan
Penjualan di Pasar NFT Turun Lebih dari 30% Selama Sepekan
Makna dan Pelaksanaan Istiqamah yang Paling Mudah, Begini Menurut Gus Baha
VIDEO: Zulhas Sebut Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo-Gibran
Michelle Yeoh Terima Penghargaan Sipil Tertinggi Amerika Serikat dari Presiden Joe Biden, Dinilai Menginspirasi dan Membuka Hati
Polisi Tetapkan Tarsum, Jagal Istri di Ciamis sebagai Tersangka
KPU Bantah Tudingan Garuda Gelembungkan Suara Partai Lain di Intan Jaya
Bernard Hill Aktor Kapten di Film Titanic dan Raja Theoden di Lord of the Rings Meninggal Dunia di Usia 79 Tahun
Produsen Sepatu Bata Tutup Pabrik di Purwakarta, Begini Kinerja Keuangannya
Tingkatkan SDM Indonesia, Kemnaker Gelar Kompetensi Keterampilan Instruktur Nasional IX
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,11% di Kuartal I 2024, Ini Pendorongnya