Mendagri Tjahjo Kumolo Segera Bertemu DPRD DKI Bahas Posisi Ahok

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan akan segera menemui DPRD bahas posisi Ahok sepulang dari Semarang, Jawa Tengah.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 28 Okt 2014, 12:20 WIB
Sekjen DPP PDIP Tjahjo Kumolo menyatakan fraksi PDIP memutuskan "walk out" dari Rapat Paripurna Pemilihan Pimpinan DPR, Jakarta, (2/10/14). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, akan segera bertemu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta usai bertolak dari Semarang, Jawa Tengah. Pertemuan itu untuk membahas masalah posisi Gubernur DKI Jakarta. Tjahjo berjanji akan segera menyelesaikan masalah itu agar tidak terjadi kekisruhan.

"Usai saya dari Jawa (Semarang), saya akan bertemu (DPRD). Saya akan bahas masalah ini bagaimana baiknya," ujar Tjahjo setelah memperkenalkan diri kepada para stafnya di Kantor Kemendagri, Selasa (27/10/2014).

Setelah Joko Widodo atau Jokowi mundur dari jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta dan menjadi presiden, posisi Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dinilai belum jelas. Ada pertanyaan apakah Ahok langsung diangkat sebagai DKI 1 atau tidak.

Tak hanya soal posisi Ahok. Kursi wakil gubenur yang kini kosong, karena Ahok yang sebelumnya menjadi wakil gubernur naik pangkat menjadi pelaksana tugas gubernur menggantikan Jokowi, juga menuai pro kontra. Bahkan memicu polemik antara Ahok dan Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik.

Ahok menginginkan agar posisi wakil tetap kosong hingga periode jabatannya berakhir. Ia bersikeras tidak membutuhkan wakil gubernur baru karena DKI telah memiliki 4 deputi gubernur yang bisa menjadi pendampingnya.

Ahok juga yakin dapat menentukan cawagubnya sendiri. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang No 29 Tahun 2007 tentang Kekhususan DKI Jakarta dan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Namun menurut Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik, Ahok belum tentu bisa menduduki kursi gubernur sekalipun dia saat ini sudah berstatus pelaksana tugas (Plt) gubernur. ‎Menurut Taufik, kedua UU yang digunakan Ahok sebagai dasar hukum sudah tidak berlaku lagi.

Melihat polemik ini, Tjahjo mengatakan tak ingin masalah ini berlarut-larut. Dia berjanji akan secepatnya menyelesaikan masalah tersebut. "Secepatnyalah. Intinya saya akan selesaikan secepatnya," pungkas Tjahjo. (Ein)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya