Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian menerbitkan aturan mengenai pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk kopi instan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/10/2014.
Kepala Pusat komunikasi Publik Kementerian Perindustrian, Hartono menjelaskan, salah satu tujuan penerbitan aturan tersebut adalah untuk memberikan perlindungan dan kesehatan kepada konsumen.
Hartono melanjutkan, kopi instan yang dimaksud adalah kopi dalam bentuk kemasan ritel dan bentuk curah, kompi instan murni dan tanpa campuran bahan lain, serta termasuk kopi instan dekafein.
Dengan terbitnya aturan tersebut, produsen atau importir kopi instan wajib menerapkan ketentuan SNI dengan memiliki sertifikat produk penggunaan tanda (SPPT SNI) dan mem bubuhkan tanda SNI pada setiap bentuk kemasan produk dengan penandaan yang mudah dilihat, dibaca dan tidak musah hilang.
"Ada pengecualian. Aturan ini tidak berlaku bagi kopi yang digunakan sebagai bahan baku atau penolong serta kopi instan yang digunakan sebagai contoh uji penelitian," jelasnya seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Jumat (24/10/2014).
Aturan ini juga menegaskan, kopi instan produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan SNI harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan.
Sementara itu, kopi instan impor yang tidak memenuhi ketentuan SNI harus direekspor oleh importir yang bersangkutan atau diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Nrn/Gdn)
Kemenperin Terbitkan SNI Buat Kopi Instan
Salah satu tujuan penerbitan aturan SNI untuk kopi instan adalah untuk memberikan perlindungan dan kesehatan kepada konsumen.
diperbarui 24 Okt 2014, 17:45 WIB3 Khasiat Kopi Untuk Kecantikan 1
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 Jawa Tengah - DIYGandeng Eropa, Konimex Luncurkan Produk Nutrisi Khusus di Solo
8 9 10
Berita Terbaru
Bangun Komunikasi dengan Parpol, Prabowo Disebut Ingin Buat Ini di Pemerintahan Barunya
Detik-Detik Satpam DPRD Tanjungbalai Diserang Monyet Liar saat Tidur Lelap
Gandeng Eropa, Konimex Luncurkan Produk Nutrisi Khusus di Solo
Gempa Garut dan Riwayat Lindu Tanda Kiamat dalam Hadis
Hasil Liga Inggris Nottingham Forest vs Manchester City: Menang 2-0, Juara Bertahan Terus Pepet Arsenal
Mengenal Katak Kutu Brazil, Calon Vertebrata Terkecil di Dunia
Dua Pemain Timnas Indonesia U-23 Anggota Polri, Ini Sosoknya
2 Alasan Uzbekistan Layak Diwaspadai Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U-23 2024
Marinir Gadungan Bikin Mahasiswi di Lampung Terpedaya Luar Dalam
Seorang Gadis Jadi Korban Pemerkosaan di Pantai Pulau Merah Banyuwangi
Kucing Ini Viral di Instagram, Wajahnya Seperti Kartun Versi Nyata
Mesin ATM Tertinggi di Dunia, Terletak pada Ketinggian 4.693 Meter