DPR Miliki Waktu 1 Pekan Jawab Surat Presiden Jokowi

Surat perubahan nomenklatur kementerian yang dikirimkan Presiden Joko Widodo masih dibahas DPR.

oleh Liputan6 diperbarui 24 Okt 2014, 14:33 WIB
Ruang sidang utama Gedung DPR. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah menerima surat Presiden Joko Widodo, terkait perubahan nomenklatur kementerian pada 21 Oktober lalu, DPR memiliki waktu 1 minggu untuk memberikan jawaban.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Jumat (24/10/2014), surat tersebut sudah dibahas Kamis kemarin, namun DPR belum memberikan jawaban.

Meski baru akan memberikan jawaban Senin 24 Oktober, namun pimpinan DPR Agus Hermanto menyatakan Jokowi bisa menyampaikan susunan kabinetnya tanpa menunggu pertimbangan DPR. Sebelum mengumumkan kabinetnya, Jokowi kemarin menyatakan masih menunggu 2 hal.

Beberapa perubahan kementerian yang direncanakan yaitu perubahan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menjadi Kementerian Pariwisata, Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat menjadi Kementrrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Riset dan Teknologi dilebur menjadi Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian Pembangunan Daerah tertinggal dilebur menjadi Kementerian Tenaga Kerja serta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. 

Sementara itu Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat menjadi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan. (Mut)

Baca juga:

Jokowi: Pengumuman Menteri Tunggu KPK dan DPR

Jokowi: Kemarin ke Tanjung Priok yang Ngumpulin Siapa?

Ini Alasan Jokowi Batal Hadir di Pelabuhan Tanjung Priok

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya