Menipu Warga, Anggota BIN Gadungan Diringkus Polisi

Muhamad Jul (43), anggota BIN gadungan, ditangkap petugas Satuan Reskrim Polrestabes Bandung karena menipu warga.

oleh Kukuh Saokani diperbarui 22 Okt 2014, 01:12 WIB
Anggota BIN gadungan dan barang bukti (Liputan6.com/Okan Firdaus)

Liputan6.com, Bandung - Muhamad Jul (43), anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan, ditangkap petugas Satuan Reskrim Polrestabes Bandung karena menipu warga.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi mengatakan Jul mengiming-imingi korbannya akan dimasukkan menjadi anggota BIN setelah membayar sejumlah uang.

"Kita mendapat laporan dari masyarakat yang tertipu dengan ulah tersangka setelah menyetor uang Rp 22,5 juta agar bisa menjadi anggota BIN. Tapi setelah disetor tidak kunjung menjadi anggota," kata Mashudi di Mapolrestabes Bandung, Selasa (21/10/2014).

Setelah dilakukan penyelidikan atas laporan tersebut, Jul ditangkap di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung. "Kita sita barang bukti yaitu tanda pengenal anggota BIN, lambang BIN, KTA (kartu tanda anggota) Perbakin, satu senjata air soft gun, surat perintah dan ditandatangani oleh BIN," jelasnya.

Ditambahkan dia, saat dilakukan penangkapan, tersangka Jul sempat menyanggah dan menunjukan KTA-nya. "Kita sempat melakukan pengecekan dan terbukti semua palsu," ujar Mashudi.

Saat ditemui di tempat yang sama, Jul mengaku bahwa dirinya pun tertipu dan hanya menjadi suruhan salah satu rekannya. "Saya juga udah bayar Rp 22,5 juta. Trus saya disuruh rekrut dan dapet uang Rp 2,5 juta," bebernya.

Alasan Jul ingin menjadi anggota BIN lantaran dirinya ingin gagah-gagahan dan menunjang pekerjaannya sebagai calo mobil. "Biar enak dan aman kerjanya dan bisa dapet kerjaan yang lain buat tambah-tambah," katanya.

Jul mengaku baru melakukan aksinya sebanyak 1 kali. "Baru satu kali keburu ketangkap. Itu karena temen saya yang diajak masuk BIN tahu itu palsu," tandas dia.

Akibat perbuatannya, Jul terancam dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas 5 tahun.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya