Liputan6.com, Bekasi: Sekitar seratus warga Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi Timur, Jawa Barat, berunjuk rasa di Kantor Bupati setempat, Kamis (4/10) siang. Mereka menuntut Lurah Samsuri Hadi dicopot dari jabatannya. Alasannya Samsuri telah dinyatakan bersalah melalui Keputusan Kasasi Mahkamah Agung dalam kasus penipuan dan pemalsuan jual beli tanah. Kendati demikian, hingga saat ini Samsuri masih bebas walau keputusan tertanggal 7 Juni 2001 itu menyebutkan dia dihukum tiga bulan penjara.
Pada aksi itu, warga juga membawa salinan keputusan MA. "Samsuri harus dicopot jabatannya sebagai lurah," kata seorang warga. Perwakilan Desa Setia Asih merasa kecewa terhadap Bupati setempat karena tuntutan mereka tak ditanggapi.(COK/Edi Priyono dan Doni Indradi)
Pada aksi itu, warga juga membawa salinan keputusan MA. "Samsuri harus dicopot jabatannya sebagai lurah," kata seorang warga. Perwakilan Desa Setia Asih merasa kecewa terhadap Bupati setempat karena tuntutan mereka tak ditanggapi.(COK/Edi Priyono dan Doni Indradi)