Warga Menuntut Lurah Desa Setia Asih Dicopot

Sejumlah warga Desa Setia Asih mendesak Bupati Bekasi Timur mencopot lurah setempat. Pasalnya Samsuri Hadi diputuskan bersalah oleh MA dan harus menjalani hukuman tiga bulan penjara.

oleh Liputan6Diterbitkan 05 Oktober 2001, 03:35 WIB
Liputan6.com, Bekasi: Sekitar seratus warga Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi Timur, Jawa Barat, berunjuk rasa di Kantor Bupati setempat, Kamis (4/10) siang. Mereka menuntut Lurah Samsuri Hadi dicopot dari jabatannya. Alasannya Samsuri telah dinyatakan bersalah melalui Keputusan Kasasi Mahkamah Agung dalam kasus penipuan dan pemalsuan jual beli tanah. Kendati demikian, hingga saat ini Samsuri masih bebas walau keputusan tertanggal 7 Juni 2001 itu menyebutkan dia dihukum tiga bulan penjara.

Pada aksi itu, warga juga membawa salinan keputusan MA. "Samsuri harus dicopot jabatannya sebagai lurah," kata seorang warga. Perwakilan Desa Setia Asih merasa kecewa terhadap Bupati setempat karena tuntutan mereka tak ditanggapi.(COK/Edi Priyono dan Doni Indradi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya