Bareskrim Polri Sita Sabu Senilai Rp 71 M di Surabaya

Selain sabu, Polri juga mengamankan 4 tersangka yang diduga merupakan jaringan internasional.

oleh Edward PanggabeanDiterbitkan 09 Oktober 2014, 23:16 WIB
Ilustrasi (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Sutarman menegaskan pihaknya belum dapat memaparkan lebih jauh hasil pengusutan kasus narkoba jenis sabu di Surabaya, Jawa Timur. Sebab, penyidik tengah menunggu barang bukti temuan yang ditangkap tim penyidik Polri tersebut.

"Itu nanti akan ekspos. Betul ada, sedang mengambil buktinya," singkat Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/10/2014).

Dari berbagai informasi yang dihimpun, dalam pengungkapan ini polisi membekuk 4 tersangka yang diduga jaringan internasional.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Anjan Pramuka mengungkap polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 71 kilogram. Diperkirakan nilainya mencapai Rp 71 miliar jika per kilonya seharga Rp 1 miliar.

"Tapi saya tidak bicara nilainya. Saya bicara berapa banyak anak bangsa yang bisa diselamatkan dari pengungkapan kasus ini," kata Anjan ditemui di Mabes Polri, Jakarta.

Namun dirinya belum bisa memaparkan kasus ini lebih jauh. Pihaknya akan merilis secara lengkap bersama Kapolri di Mabes Polri pada Jumat 10 Oktober 2014 besok.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya