Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang divestasi perusahaan tambang. Salah satu isi peraturan tersebut tidak ada lagi kontrak pertambangan yang diperpanjang.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral R Sukhyar mengatakan, peraturan tersebut salah satunya mengatur kelanjutan operasi perusahaan tambang yang masa kontraknya sudah habis.
"Masalah kelanjutan operasi, bentuk izinnya apa kan gitu," kata Sukhyar di kantor Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (3/10/2014).
Dia mengungkapkan, dalam perpanjangan operasi perusahaan tambang ke depan tidak dalam berbentuk kontrak, tetapi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Kalau kontrak sudah habis ya sudah, nggak ada rezim kontrak yang ada rezim izin, kalau diperpanjang operasinya maka tidak ada istilah perpanjangan kontrak yang ada perpanjangan atau kelanjutan operasi, bentuknya adalah izin," ungkapnya.
Selain mengatur perpanjangan operasi Peraturan tersebut mengatur soal pembagian saham (disvestasi) perusahaan ke pemerintah. Besaran pembagian saham tersebut diatur berdasarkan kegiatan pertambangan.
Kegiatan tambang tersebut yaitu jika perusahaan hanya menambang harus memberikan sahamnya 51 persen, jika perusahaan melakukan penambangan dan pemurnian hanya membagai sahamnya 40 persen, dan jika perusahaan tambang melakukan penambangan bawah tanah (underground) pembagian sahamnya hanya 30 persen.
"Kedua adalah masalah divestasi, divestasi kan dimulai dari 51 (persen), 40 (persen,30 (persen)," pungkasnya. (Pew/Nrm)
PP Divestasi Terbit, Kontrak Perusahaan Tambang Tak Diperpanjang
Peraturan divestasi perusahaan tambang salah satunya mengatur kelanjutan operasi perusahaan tambang yang masa kontraknya sudah habis.
diperbarui 03 Okt 2014, 17:41 WIB(Foto: Antara)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ribuan Tengkorak Berjejer Kenang 26 Tahun Reformasi
KAI Daop 8 Surabaya Siapkan 27.226 Tiket Sambut Libur Panjang Waisak Akhir Pekan Ini
Hasil Malaysia Masters 2024: Sabar/Reza Kandas, Indonesia Kehabisan Wakil di Ganda Putra
Emirates Buka Lowongan Kerja Teknisi Pesawat, Tengok Gaji dan Tunjangannya
Ini 10 Penyakit yang Bisa Diatasi dengan Daun Kelor
5 Tanggapan SYL Usai Dengarkan Keterangan Saksi dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi di Linkungan Kementan
Hacker Makin Berani Lakukan Serangan Siber, Ransomware Jadi Senjata Andalan!
9 Resep Kue Pancong Lumer dengan Bahan Sederhana, Lezat dan Mudah Dibuat
Eva Anindita Ceritakan Kondisi Tengku Dewi Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Andrew Andika
Gus Syauqi Putra Wapres Ma'ruf Amin Ikut Pilgub Banten 2024
UEA Bangun Pusat Penelitian Mangrove Mohamed bin Zayed-Joko Widodo di Indonesia
Akses Siaran TV Digital Tanpa STB, Ini Cara Mudahnya