Liputan6.com, Jakarta - Presiden SBY berencana mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada langsung. Langkah itu diambil SBY setelah DPR dalam sidang paripurna 25 September lalu memutuskan Pilkada dilaksanakan secara tidak langsung atau melalui DPRD.
Perppu itu pun menjadi polemik dan perbincangan sejumlah kalangan. Namun tidak dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. Pengganti Akil Mochtar ini merasa tidak berwenang mengomentari Perppu tersebut.
"Kalau itu saya tidak mau komentar, itu kewenangan presiden," ujar Hamdan Zoelva saat mengikuti pelantikan anggota DPR periode 2014-2019 di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/10/2014).
Namun, Hamdan yang pernah dihubungi langsung oleh SBY menjelaskan mengenai kekecewaan presiden setelah UU Pilkada itu disahkan DPR.
"Presiden pernah telepon, saya sampaikan tentang dinamika pengesahan. Presiden tidak mendapatkan update terakhir. Pada saat itu prinsipnya (SBY) kecewa dan tidak setuju," kata Hamdan.
Ketua MK: Perppu Pilkada Langsung Jadi Kewenangan SBY
Presiden SBY berencana mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada langsung.
diperbarui 01 Okt 2014, 13:02 WIBSaat reformasi terjadi di tahun 1998-1999, ia bersama sejumlah rekannya di Forum Ukuwah Islamiyah (FUI) mendirikan partai baru, Partai Bulan Bintang (PBB), dan ditunjuk sebagai Wakil Sekretaris Jendral (Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Super Unik, Restoran Ini Jual Nasi Kepal Dibuat Pakai Keringat Ketiak Gadis Jepang
Bos Microsoft Soroti Jumlah Pertumbuhan Developer Indonesia, Proyeksi Masuk 5 Besar GitHub Global
Pupuk Kaltim Siap Sebar 1 Juta Ton Lebih Pupuk Subsidi di 13 Provinsi, Ini Rinciannya
May Day 2024, 2.500 Buruh Tangerang Bakal Demo ke Jakarta
Apa Arti Moodyan? Ketahui Ciri-Ciri, Dampak, dan Cara Mengatasinya
Gugat Hasil Pileg ke MK, PKB Minta Hilangnya 1 Suara di Halmahera Utara Dikembalikan
Sampah TPA Cipayung Longsor ke Kali Pesanggrahan, Jalan dan Rumah Warga Terisolir
VIDEO: Presiden Jokowi Bersama Sejumlah Menteri Nobar Laga Timnas U-23 di Istana Negara
Polri Ungkap Modus Judi Online Usai Ramai Diblokir
Jangan Sia-siakan Amalan Ini! Pahalanya Lebih Utama dari 2 Kali Haji dan 20 Kali Umrah
6 Jawaban Murid Campur Indonesia di Soal Bahasa Inggris Ini Bikin Elus Dada
LPS Bayar Kalim Simpanan 42.248 Nasabah, Totalnya Rp 237 Miliar