Liputan6.com, Jakarta - Anas Urbaningrum dipastikan akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi atau penerimaan hadiah proyek P3SON Hambalang, proyek-proyek lainnya, serta pencucian uang. Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Tanpa mengurangi rasa hormat kepada majelis hakim atau KPK, Mas Anas memutuskan untuk menggunakan haknya untuk melakukan banding," kata kuasa hukum Anas Urbaningrum, Handika Honggowongso di Jakarta, Senin (29/9/2014).
Handika mengatakan, pengajuan banding tersebut diharapkan majelis banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memeriksa dan memutuskan lebih benar dan adil.
Menurut Handika, banding diajukan lantaran tidak lepas dari pertimbangan hukum yang digunakan majelis untuk menyatakan terbuktinya dakwaan ke-1 subsider dan dakwaan ke-2. Hal itu dinilai tidak adil dan benar.
"Karena menggunakan bukti saksi dan surat yang tidak bernilai sebagai alat bukti. Contoh saksi yang dipakai keterangannya saling kontradiksi, jadi tidak ada persesuaiannya," ujar Handika.
Sementara KPK sebelumnya sudah memastikan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Tipikor Jakarta terhadap Anas Urbaningrum.
"KPK akan melakukan upaya banding terkait vonis terdakwa AU (Anas Urbaningrum) di Pengadilan Tipikor akan banding," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP belum lama ini.
Majelis Hakim PN Tipikor yang diketuai Haswandi menjatuhkan vonis kepada Anas Urbaningrum dengan pidana 8 tahun penjara. Majelis Hakim juga menghukum Anas dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tak cuma itu, Majelis Hakim juga menghukum Anas Urbaningrum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 57.590.330.580 dan US$ 5.261.070. Dengan ketentuan, jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap uang pengganti itu tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Dan apabila tidak ada harta benda untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara.
Divonis 8 Tahun Penjara, Anas Urbaningrum Ajukan Banding
Handika mengatakan, pengajuan banding Anas diharapkan majelis banding Pengadilan Tinggi DKI akan memeriksa dan memutuskan lebih adil.
diperbarui 29 Sep 2014, 20:40 WIBAnas Urbaningrum tampak mengenakan kemeja putih saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Beda Tari Rangku Alu dan Permainan Rangku Alu, Khas dari Manggarai Flores
Info Nobar Semifinal Indonesia vs Uzbekistan, 1.000 Orang Diperkirakan Akan Hadir di Halaman Asprov PSSI Jabar Kota Bandung
Menteri Trenggono Wanti-Wanti Nelayan Tak Jor-joran Tangkap Ikan Liar, Kenapa?
VIDEO: 800 Warga Boyolali Menari selama 18 Jam Non Stop
Hukum Mandi Junub dengan Air Hangat, Emang Boleh?
Deretan Fakta Sausan Sabrina Istri Virzha, Keturunan Arab hingga Pernah Ikut Ajang Cak Ning Surabaya 2021
Bea Cukai Soetta: Alat Belajar Milik SLB Sudah Bebas Bea Masuk dan Pajak
Ribuan Fans Hadir pada Acara Kelulusan Shani JKT48, Berikut Profilnya
Bisa Berdampak Buruk Bagi Kesehatan, Hindari Konsumsi 5 Minuman Ini saat Perut Kosong
Kabar Terbaru Anwar Fuady yang Dikabarkan Mau Menikah Lagi di Usia 77 Tahun, Calon Istrinya Pengusaha Asal Palembang
Permohonan Park Sung Hoon di Hadapan Penonton Queen of Tears: Tolong Benci Eun Song Saja, Jangan Aku
Patuhi Regulasi KKPRL, Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan