Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI tengah memperbaiki sistem penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) Ibukota. Salah satu upaya yang akan dilakukan pemerintah Jakarta untuk mengantisipasi pedagang liar adalah dengan pemberian sanksi melalui Undang-undang Perbankan.
"Udah nggak usah Pergub, kita langsung manfaatin Bank DKI. Ada UU Perbankan. Kalau palsukan ATM Bank, digugat 12 tahun penjara," tegas Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahok di Balaikota Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Sanksi dalam UU Perbankan itu dapat diterapkan karena Pemprov DKI berencana memberikan kartu anggota berbentuk ATM Bank DKI kepada seluruh PKL binaan. Pertama-tama, Dinas UMKM DKI akan mendata pedagang di 5 wilayah Jakarta. Mereka nantinya dibina dan diberikan kartu elektronik uang berfungsi sebagai tanda pengenal sekaligus alat debet retribusi PKL.
Pedagang yang mendapatkan kartu, lanjut pria yang akrab disapa Ahok itu, tidak boleh meminjamkan kartunya selain kepada keluarganya yang juga akan didaftar sebelumnya. Apabila ada PKL yang mencoba memalsukan kartu anggota tersebut, sanksinya tak lagi menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) melainkan UU Perbankan. Sebab, kartu tersebut adalah kartu ATM.
"Kalau dari kartu biasa, orang biasa buat kartu palsu kan. Dan hukumannya murah. Tipiring, cuma berapa bulan penjara. Bisa-bisa cuma denda. Makanya kita mau pakai UU Perbankan," kata Ahok.
Ia menambahkan hingga saat ini sudah ada sekitar 3.000 PKL yang sudah mendaftar di Dinas UMKM dan sudah dibuatkan kartu anggota elektronik oleh Bank DKI. Untuk penempatan para pedagang itu, dia telah menginstruksikan dinas terkait berkoordinasi dengan lurah dan camat.
"Saya pikir 2015 akan uji coba. Nanti pasti ada gesekan-gesekan. Karena ada rejeki orang yang diambil. Antisipasi kita antengin aja. Pura-pura gila aja. Kita harap 2016 akan beres," ucap Ahok. (Mut)
Ahok Bakal Jerat PKL Nakal dengan UU Perbankan
Pemprov DKI berencana memberikan kartu anggota berbentuk ATM Bank DKI kepada seluruh PKL binaan.
diperbarui 23 Sep 2014, 15:58 WIBWakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Potret Kedekatan Winona Azzara Bareng Al El Dul, Sering Dikira Pacar
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Thomas dan Uber 2024: Siapa Lolos ke Babak 8 Besar?
Polisi Buru Penyuplai Narkoba ke Aktor Rio Reifan
Polda Metro Jaya Gerebek Markas Judi Online di Tangerang, 11 Orang Ditangkap
Happy Ending Akhiri Kompetisi Kalahkan Persik, Persebaya Siapkan Kerangka Tim untuk Musim Depan
Pengisian Cuma 10 Menit, Baterai Baru CATL Bisa Tempuh 600 Kilometer
Arloji Emas Milik Orang Terkaya di Kapal Titanic Cetak Rekor Lelang, Terjual 10 Kali Lipat dari Perkiraan Awal
10 Ucapan Hari Pendidikan Nasional, Bisa Jadi Inspirasi
Bank Indonesia Tegaskan Pedagang Tanggung Biaya Layanan QRIS
Queen of Tears Tamat, Park Sung Hoon Pamit: Tolong Maafkan Eun Sung
Ini Bocoran Spesifikasi dan Tanggal Peluncuran iPad Pro 2024
Piala Asia U-23 2024: Rafael Struick Yakin Timnas Indonesia Mampu Beri Perlawanan pada Uzbekistan