Liputan6.com, Jakarta - Mantan Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, I Ketut Wiryadinata rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Jero dalam kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM.
Usai diperiksa, Ketut mengaku tak mengetahui soal keluhan Jero mengenai kecilnya DOM sehingga harus mengarahkan jajarannya untuk mendapatkan DOM yang lebih besar lagi.
"Saya tidak tahu" ujar Ketut di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/9/2014).
Dia mengatakan, pemeriksaan ini hanya melanjutkan pemeriksaan yang lalu. "Saya hanya melanjutkan pemeriksaan kemarin," tutur Ketut.
Dia mengaku dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan penyidik pun masih seputar Jero. Namun Ketut enggan membeberkannya lebih jauh.
"Ya sekitar 20 pertanyaan. Masih seputar Pak Jero. Saya tidak berwenang menyampaikan materi pemeriksaan tanyakan saja ke KPK," ujar dia.
Ketut juga telah menjalani pemeriksaan KPK pada Kamis 11 September 2014. Saat itu, dia mengaku ditanyai mengenai dugaan pemerasan DOM yang disangkakan kepada Jero.
Ketut mengaku tidak tahu persis soal peningkatan DOM. Dia mengatakan, Jero tidak pernah menceritakan mengenai DOM yang kecil kepadanya.
KPK menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM. Oleh KPK, Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.
Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) itu diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjadi Menteri ESDM. Yakni diduga melakukan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar, karena merasa platform dana operasional tersebut dinilai kecil.
Modus yang diduga dilakukan untuk mendapatkan dana operasional yang lebih besar itu di antaranya mencari pendapatan yang bersumber dari kickback suatu pengadaan barang dan jasa, pengumpulan dana dari rekanan-rekanan terhadap program-program tertentu di Kementerian ESDM, dan dengan melakukan kegiatan atau rapat yang sebagian besar fiktif. Oleh KPK, dana-dana tersebut digenerate dan menurut hasil penyelidikan dikualifikasi sebagai penyalahgunaan kewenangan.
Dari hasil penyelidikan, KPK juga menduga dana-dana terkumpul yang diterima Jero Wacik untuk operasional Menteri ESDM itu mencapai Rp 9,9 miliar. (Mvi)
Eks Stafsus Jero Wacik Mengaku Tak Tahu Pemerasan di KESDM
Mantan Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, I Ketut Wiryadinata rampung diperiksa penyidik KPK.
diperbarui 17 Sep 2014, 18:33 WIBIlustrasi Korupsi 2 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 Jawa Tengah - DIYInilah Juara Lomba Foto dan Video SV Undip
4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Indonesia Libatkan UMKM Diaspora di Saudi untuk Tingkatkan Pelayanan Jemaah Haji
TNI-AU Buka Penerimaan Tamtama Gelombang II/A-88 Tahun 2024, Simak Ketentuan dan Cara Daftar
4 Galaksi Raksasa di Antariksa, Begini Kondisinya
5 Potret Raffi-Nagita di Tanah Suci Pakai Kain Ihram, Siap Jalani Ibadah Haji 2024
Warga dan Santri Sukabumi Serukan Aksi Bela Palestina, Dorong Sanksi Sosial Boikot Produk Terafiliasi Israel
Kader Banteng PDIP Surabaya Wajib Menangkan Eri Cahyadi-Armuji di Pilkada 2024
Daftar Skuad Euro 2024: Spanyol, Kroasia, Italia, dan Albania Saling Sikut di Grup B
Kasus Kematian Siswi SMK di Mesuji belum Terungkap, Apa Kata Polisi?
Nonton Siaran Langsung Indonesia vs Filipina di Vidio, Selasa 11 Juni 2024
Hasil Lengkap 12 Pertandingan PLN Mobile Proliga 2024 Seri Bandung 6-9 Juni
MK Putuskan Rekapitulasi Suara Ulang 233 TPS Dapil 2 Jakut, Kubu Neneng Hasanah Sambut Positif
Pengorder Jasa Joki CPNS Tidak Diringkus, Ini Penjelasan Dirkrimsus Polda Lampung