Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan politisi Hanura Bambang Wiramadji Soeharto sebagai tersangka pada kasus dugaan suap Kepala kejaksaan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat (NTB), Subri.
"Setelah melakukan gelar perkara dan penyidik menemukan 2 alat bukti, BWS (Bambang W Soeharto) kami tetapkan sebagai tersangka dugaan suap," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (12/9/2014).
Bambang yang merupakan pemilik PT Pantai Aan diduga menyuap jaksa Subri terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Kabupaten lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Atas perbuatannya, Bambang dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Bambang yang pernah menjabat sebagai Ketua Dewan pengarah Bappilu Partai Hanura ini juga telah dicekal bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak Desember tahun lalu.
Tak hanya itu, kediaman Bambang yang terletak di Jalan Haji Sholeh 1 A nomor 31, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat juga sudah digeledah tim penyidik KPK. Dari penggeledahan itu, penyidik kemudian menemukan dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus suap yang terkuak setelah anak buah Bambang ditangkap tangan oleh penyidik KPK.
Selain Bambang W Soeharto, KPK juga telah menetapkan 2 tersangka lain. Mereka yakni Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Subri dan Lusita Anie Razak yang merupakan anak buah Bambang di PT Pantai Aan. (Mvi)
KPK Tetapkan Bambang W Soeharto Sebagai Tersangka Suap
Selain Bambang W Soeharto, KPK juga telah menetapkan 2 tersangka lain.
diperbarui 12 Sep 2014, 17:34 WIBBambang meminta kasus ini agar tidak dikait-kaitkan dengan Partai Hanura. Sebab, dia mengaku sudah keluar dari partai besutan Wiranto tersebut (Liputan6.com/Faisal R Syam).
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mantan Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula
Sinopsis dan Daftar Pemain Film Paku Tanah Jawa, Ajang 'Comeback' Masayu Anastasia
4 Komet yang Akan Melintas di Sekitar Bumi pada Mei 2024
Gus Baha Ungkap Kesaktian 'Laa Ilaaha Illallah', Sangat Mengagumkan
Cerita Pejabat Kementan Diperas Habis-habisan oleh SYL, jika Tidak Loyal Terancam Dicopot
Manchester United Bisa Dapat Gelandang Murah Meriah di Musim Panas 2024, Syaratnya Rebutan dengan Liverpool
Kondisi Terkini Perbaikan Tol Bocimi Seksi 2 Usai Longsor
HEADLINE: Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Bergulir di DPR, Poin Kontroversialnya?
Polda Jatim Pastikan Keamanan Jalur Bandara, Pelabuhan dan Terminal Jelang WWF di Bali
Angkat Potensi Sport Tourism di Jawa Tengah, BOB Downhill 2024 Targetkan 300 Peserta Siap Berkompetisi
Garuda Indonesia Terbangkan Kembali Jemaah Haji yang Terpaksa Mendarat Lagi karena Ada Api di Mesin
Wujud Komitmen Lindungi Nasabah, MSIG Life Bayarkan Klaim Rp 164 M Selama Kuartal Pertama 2024