Liputan6.com, Jakarta - 3 Senior Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) yang menganiaya mahasiswa baru, Dimas Dikita Handoko (19) hingga meninggal dituntut 4 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum Wahyu Oktaviandi mengatakan, tuntutan tersebut sudah berdasarkan fakta-fakta selama persidangan.
"Ini keputusan yang sudah sesuai dengan fakta-fakta di persidangan," kata Wahyu usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (8/9/2014).
Wahyu menjelaskan, dalam menentukan tuntutan mengacu tuntutan penganiayaan mahasiswa STIP sebelumnya yang terjadi pada 2010. Saat itu hanya dituntut 3 tahun penjara. Dengan begitu, tuntutan 4 tahun penjara dinilai sudah sangat tepat.
"Jadi saya menganggap 4 tahun penjara sudah tepat untuk mengakibatkan efek jera terhadap para terdakwa dan para senior-senior di STIP," terang Wahyu.
Wahyu mengatakan, alasan pihaknya tidak memasukkan pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan berat, sebab ketiga terdakwa dinilai tidak mempunyai niat membunuh. Terlebih para terdakwa membawa korban ke rumah sakit.
"Pembunuhan berencana tidak terbukti. Sewaktu korban roboh mereka membawa ke rumah sakit. Mereka (terdakwa) juga awalnya datang membahas acara untuk ke Bogor bersama para korban, untuk perwakilan Medan. Namun dikarenakan korban telat terjadilah penganiayaan," terang Wahyu.
Selain itu, lanjut Wahyu, dari fakta-fakta persidangan juga diungkap kematian korban bukan karena pemukulan di bagian uluhati. Berdasarkan hasil visum, penyebab kematian diakibatkan benturan di kepala. Begitu juga keterangan dari para saksi. 7 Korban yang juga merupakan teman Dimas juga mengatakan tidak ada benturan di kepala.
"Hasil visum korban meninggal akibat benturan di kepala belakangnya, bukan di bagian uluhati. Mereka (para saksi) bilang jatuh tapi sebelum jatuh ke lantai kepalanya ditangkap seniornya," tandas Wahyu. (Mvi)
Alasan JPU Tuntut Penganiaya 'Dimas STIP' di Bawah 5 Tahun
Wahyu mengatakan, alasan tidak memasukkan pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan berat, sebab 3 terdakwa tidak mempunyai niat membunuh.
diperbarui 08 Sep 2014, 20:34 WIBSidang kasus penganiayaan STIP (Liputan6.com/Moch Harun Syah)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Kasus Kematian Vina Belum Tuntas, Tiga Pelaku Masih Berkeliaran Bebas
Tegas, Bobby Nasution Segel Mal di Medan Akibat Tunggak Pajak Rp 250 Miliar Lebih
Iuran BPJS Kesehatan Pakai Sistem KRIS Bakal Bebani Semua Pihak
Jo Bo Ah Diincar Jadi Lawan Main Kim Soo Hyun di Drakor Knock Off
Sinopsis Film Man in Love (2021), Kisah Cinta Seorang Penagih Utang yang Viral di TikTok
Lawrence Wong Terima Ucapan Selamat dari Para Pemimpin Dunia Usai Dilantik sebagai PM Singapura
VIDEO: Usai Diangkat ke Layar Lebar, Kasus Kematian Tragis Vina Asal Cirebon Jadi Perbincangan
Atasi Hoaks Pemilu, Threads Hadirkan Fitur Cek Fakta
Kalbe Farma Rombak Susunan Pengurus, Ini Daftar Terbarunya
JK Sebut Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi LNG Pertamina Bagian dari Bisnis
Teks Khutbah Jumat 2024: Memupuk Niat dan Semangat Ibadah Haji
Pembangunan MRT Tomang ke Medansatria Dimulai Agustus 2024