Kepala Daerah Dipilih DPRD Dinilai Langgar Konstitusi

Selain inkonstitusional, menurut pengamat Ramlan Surbakti hal itu tidak konsisten dengan sistem presidensial.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 05 Sep 2014, 14:02 WIB
Ilustrasi.

Liputan6.com, Jakarta - Rencana pemilihan umum kepala daerah (pilkada) oleh DPRD setempat, bukan pemilihan langsung, memicu kontroversi. Sebab hal tersebut dianggap bertentangan dengan sistem presidensial.

Pengamat politik Ramlan Surbakti mengatakan, usul dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada itu tidak sinergis dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Konstitusi UUD 1945, bila kepala daerah dipilih DPRD tidak konstitusional dan tidak konsisten dengan bentuk pemerintahan presidennsiil (presidensial). Dan jangan lupa juga DPRD dalam konteks UUD 45, dipilih langsung," kata Ramlan dalam konferesi pers bertema 'Menolak Pilkada Lewat DPRD' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2014).

Senior advisor Kemitraan ini mengatakan, ia menolak kepala daerah dipilih oleh DPRD karena Indonesia sebuah negara republik bukan kerajaan. Ia menambahkan, sistem presidensial juga dipilih langsung oleh rakyat.

"Dalam UU jangan hanya melihat Pasal 18 ayat 4, tetapi keseluruhan pasal. Pertama kita lihat bentuk negara kita republik, di mana presiden tidak ada yang turun-temurun, namun dipilih rakyat," ujar dia.

Maka, ia menegaskan, jika sistem negara presidensial dan otonomi daerah, maka kepala daerah pun mesti satu sistem dengan pemerintah pusat.

"Jika dikembalikan ke DPRD, itu artinya kita menggunakan bentuk pemerintahan parlementer. Lihat di seluruh negara presidensiil pemerintah daerahnya dipilih parlemen," tandas Ramlan.

Menurut Ramlan, keberadaan DPRD dan kepala daerah dilandasi asas otonomi daerah. "Tapi persoalan muncul, anggota DPRD dipilih langsung. Dalam pasal 18 ayat 4, mekanisme kepala daerah harus sama dengan pusat," papar Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga tersebut.

"Waktu Pasal 18 ayat 4 itu diamandemen, mekanisme kepala daerah masih dipilih MPR. Jadi tidak disebutkan kepala daerah dipilih oleh DPRD, tetapi dipilih secara demokratik," imbuh dia.

Karena hal tersebut, menurut Ramlan, melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 kepala daerah dipilih langsung supaya konsisten dengan pusat.


Baca juga:

Usai Bertemu SBY, Koalisi Merah Putih Gelar Rapat di DPR
DPR: RUU Segera Disahkan, Pilkada Serentak Bisa Digelar 2015
Dukung Pemilihan Serentak, Ketua KPU Minta RUU Pilkada Disahkan

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya