Pelaku Industri Penerbangan Minta Perhatian Serius Pemerintah

Indonesia masih menerapkan bea masuk 5-7 persen dinilai jadi satu masalah bagi industri penerbangan padahal Malaysia bebaskan bea masuk.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 04 Sep 2014, 18:30 WIB
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) meminta komitmen serius pemerintah untuk menciptakan atmosfir lebih baik bagi industri penerbangan.

Hal itu mengingat sejumlah persoalan krusial yang menimpa anggota INACA sehingga berpotensi menganggu kelancaran operasional ke depan.

"Saatnya pemerintah memberikan kepastian bagi INACA mengingat tantangan industri penerbangan ke depan semakin berat terutama menjelang pemberlakuan ASEAN Open Sky Policy pada 2015, dan juga belum siapnya industri strategis aviasi nasional dalam dukung bisnis penerbangan," kata Ketua Umum INACA, Arif Wibowo dalam keterangan yang diterbitkan, Kamis (4/9/2014).

Menurut Arif, sejumlah persoalan krusial yang dihadapi antara lain depresiasi nilai rupiah semakin membebani biaya operasional, meroketnya harga avtur, bea masuk suku cadang pesawat yang tinggi hingga pelaksanaan audit dan fasilitas kebandaraan.

"Industri penerbangan merupakan industri strategis terutama bagi negara kepulauan seperti Indonesia. Untuk itu perlu kebijakan strategis pula. Dalam pandangan INACA, saat ini pemerintah semestinya mengeluarkan kebijakan yang terkoordinasi dan tidak sektoral," kata Arif.

Seperti diketahui, sekitar 85 persen biaya operasional pesawat tergantung pada dolar. Biaya untuk membeli komponen bisa mencapai 25 persen dari beban operasional. Sedangkan biaya avtur mencapai 45-50 persen biaya operasional penerbangan.

Importir komponen selama ini menanggung bea masuk 7 persen-8 persen dari harga komponen. Padahal harga komponen pesawat relatif mahal, terlebih di tengah nilai tukar rupiah yang melorot atas dolar AS.

Saat ini, INACA telah mengajukan 300 jenis komponen pesawat mayoritas diproduksi di Amerika Serikat dan Eropa ke Kementerian Perhubungan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk.  Yang disetujui 27 jenis, setelah itu melanjutkan permintaan ke Kementerian Perindustrian dan dari 27 jenis yang disetujui hanya empat jenis yang disetujui.

Sebagai perbandingan, negara tetangga seperti Malaysia, Singapura dan Thailand telah membebaskan bea masuk atas komponen pesawat demi menunjang keberlangsungan industri penerbangannya, sementara Indonesia masih menerapkan bea masuk suku cadang pesawat dengan kisaran 5 persen-7 persen.

Oleh karena itu, INACA berharap pemerintahan baru dapat memberikan perhatian lebih serius. Dengan adanya kebijakan lebih berpihak bagi bisnis penerbangan maka akan meningkatkan daya saing penerbangan nasional dalam menghadapi ASEAN Community 2015. (Fik/Ahm)

 

*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya