KPK Cekal Jero Wacik Pergi ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

Selain Jero Wacik, KPK juga mengajukan pencegahan terhadap Staf Khusus Menteri ESDM yang bernama I Ketut Wiryadinata.

oleh Sugeng Triono diperbarui 04 Sep 2014, 12:10 WIB
Jero Wacik (Liputan6.com/Johan Tallo )

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyetujui rekomendasi pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Politisi Partai Demokrat yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM tahun 2011-2012 itu dilarang ke luar negeri sejak 3 September 2014 hingga 6 bulan ke depan.

"Assalamualaikum. Mohon Izin menginfokan pencegahan dari KPK, berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK No. KEP-1019/01-23/09/2014 tgl. 03/09/2014 tentang Larangan berpergian ke Luar Negeri terhadap, Nama : Jero Wacik (Lk)," tulis Humas Imigrasi Heriyanto melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (4/9/2014).

"TTL : Singaraja, 24/04/49, Pekerjaan : Menteri ESDM."

Selain Jero Wacik, KPK juga mengajukan pencegahan terhadap Staf Khusus Menteri ESDM yang bernama I Ketut Wiryadinata. Pencegahan terhadap pria kelahiran Tabanan, Bali itu juga berlaku untuk 6 bulan ke depan.

Heriyanto mengatakan, berdasarkan surat pengajuan KPK itu, pencegahan dilakukan demi alasan kelancaran proses penyidikan.

Hal ini diamini juru bicara KPK, Johan Budi. Dia menuturkan, pencegahan ini demi kepentingan penyidikan. "Jadi jika sewaktu-waktu yang bersangkutan akan diperiksa tidak sedang berada di luar negeri," tandas Johan. (Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya