Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dijadwalkan akan diputuskan pada September 2014. Itu artinya tidak ada tawar menawar lagi kalau pada 2015 mendatang akan dilakukan pilkada serentak di seluruh Indonesia.
"Iya, kalau ini sudah diketok September berarti sudah berlaku untuk pilkada serentak di 2015," kata Ketua Panja RUU Pilkada, Abdul Hakam Naja di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2014).
Dia menegaskan, tidak ada alasan untuk memundurkan pelaksanaan pilkada serentak. Sebab menurutnya, mereka sudah 2 tahun membahas dan merumuskan RUU tersebut.
"Itu malah menjadi permasalahan buat kami, kecuali undang-undang yang baru dimasukkan dalam masa sidang ini. Ini kami sudah 2 tahun membahas, sudah capek membahasnya. Jadi tinggal putusan, artinya untuk pembahasan sudah berulang kali," paparnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR itu menegaskan, ini adalah keputusan politik. Nama DPR bisa tercoreng jika RUU sudah disahkan namun pelaksanaannya ditunda.
Sejauh ini, lanjut dia, RUU Pilkada tinggal menyisakan 2 masalah sebelum diketok palu. Pertama, tentang mekanisme pemilihan kepala daerah itu langsung atau DPRD. Pilkada gubernur telah disepakati langsung, sementara pilkada bupati dan walikota belum bisa dipastikan.
"Kedua, adalah pemilihan wakil kepala daerah apakah disatukan saat pemilihan kepala daerah atau dipilih oleh kepala daerah terpilih," tandas anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, pelaksanaan pilkada serentak akan memberi dampak positif dalam pelaksanaan pemilu. Bila pilkada dilakukan serentak setidaknya dalam 1 provinsi bisa menghemat biaya pemilu hingga 50 persen.
Selain itu, menurut Husni, dengan pilkada serentak KPU sebagai penyelenggara pemilu akan mudah dalan melakukan konsolidasi pelaksanaan pilkada.
"Ada beberapa hal positif yang bisa kita lihat bila pilkada dilaksanakan serentak dalam hal efisiensi biaya dan konsolidasinya. Karena kalau sering-sering masyarakat kita jenuh," kata Husni.
Untuk itu, dia meminta DPR segera mengesahkan RUU Pilkada pada tahun ini. (Yus)
DPR: RUU Segera Disahkan, Pilkada Serentak Bisa Digelar 2015
Tidak ada alasan untuk memundurkan pelaksanaan pilkada serentak, karena DPR sudah 2 tahun membahas dan merumuskan RUU tersebut.
diperbarui 28 Agu 2014, 18:19 WIBRuang sidang utama Gedung DPR. (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Raja Charles III akan Lanjutkan Tugas Publik Minggu Depan Setelah Perawatan Kanker
Kesehatan 2,4 Miliar Pekerja di Seluruh Dunia Terancam Akibat Perubahan Iklim, Ini Alasannya
Aksi The Changcuters Bakar Semangat Penonton Titik Kumpul Festival 2024
Nippon Indosari Kantongi Laba Rp 73,78 Miliar hingga Kuartal I 2024
Top 3: Profil Rayn Wijaya yang Lamar Ranty Maria di Disneyland Jepang
Upaya Pelestarian Naskah-Naskah Kuno Keraton Yogyakarta
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia Satu-Satunya Wakil Asia Tenggara di Semifinal Piala Asia U-23 2024
Bahasa Inggrisnya Bayi Baru Lahir, Ini 100 Contoh Ucapannya
Mulai Mei Jalan Braga Ditutup Tiap Sabtu-Minggu, Bagaimana Pesepeda?
Top 3 Tekno: Jadwal MPL ID S13 2024 hingga Ucapan Dukacita Warganet untuk Joko Pinurbo Bikin Penasaran
Ajak Gen Z Melek Literasi, Liputan6.com Gelar Roadshow di Unida Bogor
Laura Theux Lahirkan Anak Pertama, Tak Butuh Waktu Lama untuk Pulang ke Rumah