Perda Perlindungan Pohon

Perda perlindungan pohon diserahkan ke DPRD, merusak pohon bisa di penjara.

oleh Liputan6 diperbarui 28 Agu 2014, 06:28 WIB

Liputan6.com, Jakarta Perda perlindungan pohon diserahkan ke DPRD, merusak pohon bisa di penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya