Liputan6.com, Jakarta Perda perlindungan pohon diserahkan ke DPRD, merusak pohon bisa di penjara.
Perda Perlindungan Pohon
Perda perlindungan pohon diserahkan ke DPRD, merusak pohon bisa di penjara.
diperbarui 28 Agu 2014, 06:28 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal, Hasil, dan Klasemen PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Lolos ke Final Four?
Jadwal dan Hasil Final NBA Boston Celtics vs Dallas Mavericks: Siapa Rebut Gelar Juara?
9 Inspirasi Desain Rumah Modern Tropis, Cocok dengan Iklim Indonesia
Anies Baswedan soal Banyak Tokoh yang Ingin Maju di Jakarta: yang Penting Warganya
Sudah Dicemooh Fans, Barcelona Masih Ngebet Rekrut Wonderkid Manchester United
Mengenal Mansorandak, Upacara Penyambutan di Papua Barat
Jalan Joyoboyo Surabaya Ditutup Imbas Pengerjaan Terowongan, Cek di Sini Jalur Alternatifnya
ASDP Sebar 20 Ekor Sapi dan 100 Ekor Kambing Kurban di Idul Adha 1445 H
KPK soal Mantan Penyidik Nilai Pencarian Harun Masiku Gaduh: Tetap Berupaya
Bintang Persib Bandung Sebut 3 Jagoan Juara Euro 2024, Siapa Saja?
Jangan Anggap Remeh, Simak Begini Bahaya Angin Malam bagi Tubuh
7 Desain Rumah Klasik dengan Berbagai Tipe, Sederhana tapi Dipastikan Nyaman