Liputan6.com, Jakarta - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Anggaran 2011-2012.
Jampidsus Widyo R Pramono mengatakan, awalnya penyidikan hanya menetapkan seorang tersangka bernama Dadang yang merupakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, kini bertambah 6 tersangka lagi, di antaranya Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.
"Penyidik menetapkan tersangka atas nama TCW selaku komisaris PT Bali Pacifik Pragama, surat perintah penyidikan nomor 56, tangggal 12 Agustus 2014," kata Widyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (22/8/2014).
Wawan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 56/F.2/Fd.1/08/2014, tanggal 12 Agustus 2014. Sedangkan tersangka lain yang ikut terjerat yakni Mamak Jamaksari (MJ), Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Promosi Kesehatan Dinkes Kota Tangsel.
"MJ ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 53/F.2/Fd.1/08/2014. Bersama Sekretaris Dinkes Propinsi Banten, NU (Neng Ulfah, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 57/F.2/Fd.1/08/2014, tanggal 12 Agustus 2014," ujar dia.
Selain itu penyidik juga, menetapkan pihak swasta yakni Komisaris PT Trias Jaya Perkasa, Suprijatna Tamara (ST), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 54/F.2/Fd.1/08/2014, tanggal 12 Agustus 2014. "Kemudian inisial DY (Desy Yusandi), Direktur PT Bangga Usaha Mandiri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 55/F.2/Fd.1/08/2014, tanggal 12 Agustus 2014."
Terakhir tersangka Herdian Koosnadi (HK), Komisaris PT Mitra Karya Rattan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 58/F.2/Fd.1/08/2014, tanggal 12 Agustus 2014.
Wawan telah divonis selama 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena terbukti menyuap Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam kasus ini penyidik menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup. Diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pelaksanaan proyek pembebasan tanah untuk Puskesmas dan pembangunan Puskesmas.
Tersangka Dadang, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), telah mengatur pembagian paket-paket pekerjaan proyek tersebut kepada rekanan-rekanan pelaksana. (Mut)
Kejagung Tetapkan Adik Ratu Atut Tersangka Korupsi Diskes Tangsel
Wawan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 56/F.2/Fd.1/08/2014, tanggal 12 Agustus 2014.
diperbarui 22 Agu 2014, 15:42 WIBTubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik dari Ratu Atut Choisiyah. (Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 Energi & Tambang20% Bus Bakal Berbahan Bakar Hidrogen Mulai 2040
10
Berita Terbaru
Miss Universe 2023 Sheynnis Palacios Diasingkan dari Negaranya, Ada Apa?
4 Trik Cegah Uban Muncul di Usia Muda, Pastikan Banyak Makan Buah Sayur dan Tidak Merokok
Jalan Simpang Gedebage Selatan Menuju Masjid Raya Al-Jabbar Bandung Resmi Difungsikan
Saratoga Kempit Mayoritas Saham RS Brawijaya, Berapa Belinya?
Profil Tim Piala Eropa 2024: Belgia Mendambakan Gelar Internasional Pertama
Lirik Lagu BOOM NCT Dream, Hangul, Latin, dan Terjemah Bahasa Indonesia
Kakak Beradik di AS Curi Kripto Senilai Rp397 Miliar dalam 12 Detik
Sri Mulyani Sudah Kantongi Rp 24,12 Triliun Pajak Digital, Terbesar dari Sini
Parkinson Bikin Penyandangnya Sulit Kontrol Gerak Tubuh, Ketahui Obat dan Jenis Terapi yang Dibutuhkan
10 Potret Keakraban Bintang Drakor Lovely Runner di Lokasi Syuting, tapi Ada Tamu Tak Diundang
OPINI: Puasa Intermiten Tidak Membunuh Kita
Daftar Harga Tiket Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Tembus Rp 2,2 Juta