Polri dan KPK Kerjasama Cegah Gratifikasi

oleh Arny Christika PutriDiterbitkan 19 Agustus 2014, 12:40 WIB
Polri dan KPK Kerjasama Cegah Gratifikasi
Polri dan KPK menandatangani nota kesepahaman di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/8/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Polri dan KPK menandatangani nota kesepahaman di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/8/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Kesepahaman itu terkait sosialisasi tentang penerapan pengendalian gratifikasi yang diterima anggota Polri seluruh Indonesia, Jakarta, Selasa (19/8/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Penandatanganan nota kesepahaman ini diwakili Kapolri Jenderal Polisi Sutarman dan Ketua KPK Abraham Samad, Jakarta, Selasa (19/8/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Dengan adanya MoU ini nantinya ketika ada anggota kepolisian yang menerima baik hadiah, atau gratifikasi diharuskan melapor kepada unit Inspektur Pengawasan Umum (Irwarsum).(Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Kapolri Jenderal Pol. Sutarman berharap melalui MOU ini membuat anggota polisi lebih tegas lagi untuk tidak menerima sesuatu pemberian, Jakarta, Selasa (19/8/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Usai penandatangan nota kesepahaman, Ketua KPK Abraham Samad memberikan kata sambutan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/8/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta Polri dan KPK menandatangani nota kesepahaman di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/8/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya