Meterai Lama Masih Digunakan Hingga 31 Maret 2015

Pada meterai desain baru tahun 2014 ini terdapat hologram dan perforasi bentung bintang berada di sebelah kiri.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 17 Agu 2014, 11:00 WIB
Pada meterai desain baru tahun 2014 ini terdapat hologram dan perforasi bentung bintang berada di sebelah kiri.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan meterai tempel baru desain 2014 untuk menggantikan meterai desain tahun 2009.

"Meterai tempel desain tahun 2014 ini mulai berlaku pada 17 Agustus 2014. Ini sesuai dengan peraturan Menterai Keuangan Nomor 65/PMK.03/2014 pada 21 April 2014 tentang bentuk, ukuran, dan warna benda meterai," ujar Pejabat Pengganti Direktur Transformasi Proses Bisnis Direktorat Jenderal Pajak, Wahyu K.Tumakaka, dalam keterangan yang diterbitkan, Minggu (17/8/2014).

Untuk gambaran, meterai tempel desain tahun 2014 berwarna biru untuk nominal Rp 3.000 dan hijau untuk nominal Rp 6.000. Pada meterai desain baru terdapat hologram di bagian kiri meterai tempel desain baru, sedangkan di meterai lama tidak terdapat hologram.

Perforasi bentuk bintang ada di sebelah kiri meterai desain baru sedangkan pada meterai lama ada di sebelah kanan.
Di bagian bawah meterai desain baru terdapat motif rosette yang dapat berubah warna jika dimiringkan di sudut tertentu dengan perubahan warna hijau ke biru untuk nominal Rp 3.000 dan magenta ke hijau untuk nominal Rp 6.000.

Bagi masyarakat yang masih memiliki meterai lama desain tahun 2009, meterai tersebut tidak dapat ditukarkan dengan meterai desain 2014 yang baru. Akan tetapi meterai lama tahun 2009 masih dapat digunakan hingga 31 Maret 2015. (Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya