OJK Raup Miliaran Rupiah dari Denda Perusahaan Terbuka yang Nakal

OJK telah melakukan pemeriksaan 75 kasus di pasar modal. Sebagian besar kasus itu berkaitan dengan penyajian laporan keuangan emiten.

oleh Fiki AriyantiDiterbitkan 14 Agustus 2014, 13:35 WIB
Ilustrasi OJK

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sebanyak 316 sanksi administratif kepada pelaku industri pasar modal hingga 13 Agustus 2014. Sanksi administratif ini berupa peringatan tertulis sampai pencabutan izin usaha.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida menyebut, jumlah pemeriksaan pasar modal yang ditangani OJK sebanyak 75 kasus. Terdiri dari 37 pemeriksaan terkait emiten atau perusahaan publik pelanggaran ketentuan penyajian laporan keuangan.

Selain itu, ada 34 kasus terkait transaksi dan lembaga efek yang melanggar ketentuan pengendalian internal perusahaan serta adanya indikasi pergerakan saham tak wajar, dan 4 kasis pengelolaan investasi yang diduga melanggar ketentuan pedoman pengelolaan reksa dana.

"Sebanyak 316 sanksi administratif kepada pelaku industri pasar modal, yakni 32 berupa peringatan tertulis, 280 dikenakan denda, dua sanksi pembekuan izin usaha dan dua pencabutan izin usaha," ungkap dia di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (14/8/2014).

Dia menjelaskan, 26 sanksi administratif ini dikarenakan keterlambatan penyampaian laporan berkala, serta enam sanksi peringatan tertulis karena pelanggaran kasus di bidang pasar modal.

Sebanyak 280 sanksi administratif berupa denda dengan total senilai Rp 3,95 miliar. Rinciannya, sambung Nurhaida, 267 sanksi karena keterlambatan penyampaian laporan berkala sampai keterbukaan informasi senilai Rp 3,39 miliar dan 13 sanksi akibat pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal senilai Rp 550 juta.

"Sebanyak dua sanksi administratif pembekuan izin perorangan maupun surat tanda terdaftar. Juga memberi perintah tertulis kepada pihak yang tidak memperoleh izin dari OJK untuk menghentikan kegiatan yang dilakukan di bidang pasar modal," tutur Nurhaida.

Nurhaida mengklaim, jumlah emiten nakal telah berkurang. Pengurangan tersebut terjadi karena pengawasan secara massif yang dilakukan OJK.

"Emiten nakal berkurang bisa menunjukkan sinyal ke pasar bahwa emiten diawasi. Sehingga mereka bisa berpikir kalau mau melakukan pelanggaran karena diawasi OJK," pungkas dia. (Fik/Ahm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya