Nazaruddin Jadi Saksi Kasus Gratifikasi, Anas Cuek

Menurut Anas, tak ada keterangan yang akan mempengaruhi statusnya, karena sebagian besar dakwaan disusun dari kesaksian Nazar.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 14 Agu 2014, 12:03 WIB
Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani).

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dijadwalkan dihadirkan dalam persidangan untuk terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor. Anas sudah tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 10.20 WIB dengan mobil tahanan KPK. Anas pun disambut sejumlah loyalisnya yang telah lebih dulu tiba.

Ketika disinggung mengenai Nazar yang akan menjadi saksi, Anas menanggapi dengan dingin. Cuek. Menurut dia, tak ada yang spesial ataupun keterangan yang mempengaruhi statusnya kini. Sebab sebagian besar dakwaan disusun dari kesaksian Nazar.

"Saya tidak ada harapan, dilihat saja nanti. Diikuti saja kesaksiannya seperti apa ya, tidak ada nilainya menurut saya," kata Anas di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (14/8/2014).

Dalam persidangan hari ini dijadwalkan akan ada sekitar 11 saksi yang akan didengar keterangannya. Yaitu Angelina Sondakh, Mindo Rosalina, Nazaruddin, Dadiono, Hidayat, Nuril Anwar, Neneng Sri Wahyuni, Oktarina Puri, Aan, Yulianis, dan Umar Arsal.

Dalam persidangan sebelumnya, dalam surat dakwaan jaksa yang dibacakan di PN Tipikor, Anas didakwa menerima gratifikasi berupa 2 mobil mewah dan uang yang nilainya mencapai Rp 116 miliar dan US$ 5.261.070.

Jaksa menilai Anas selaku anggota DPR mengetahui semua pemberian berupa uang dan kendaraan mewah itu berasal dari anggaran proyek di Kemenpora dan proyek-proyek lain yang sumbernya dari APBN. (Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya