Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai, pembukaan kotak suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibolehkan sepanjang itu untuk keperluan persidangan. Namun, pembukaan kotak suara tetap harus dihadiri saksi masing-masing pasangan calon.
Anggota Bawaslu Nasrullah mengatakan, KPU bisa membuka kotak suara jika memang ada alat bukti yang berada dalam kotak dan menjadi kebutuhan riil, dalam proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014, yang saat ini tengah disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Akan tetapi pembukaan kotak harus dibarengi melibatkan para saksi, dan juga pengawas. Nah kemudian harus dijamin bahwa datanya tidak dikurangi atau ditambahkan. Selama proses pembukaan ini kan dikontrol oleh panwas, dan tidak ada yang mmberi tambahan," kata Nasrullah di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Bahkan Nasrullah mengibaratkan, senjata KPU dalam menghadapi gugatan Prabowo-Hatta di MK berada dalam kotak suara yakni formulir A5 dan C7. Sehingga apabila KPU berangkat ke MK tanpa 'persenjantaan' tersebut, menurutnya tentu hasil KPU tidak maksimal.
"Oleh karena itu maka wajar dong kalau dia menghadirkan alat bukti walaupun itu ada di dalam kotak," tandas Nasrullah.
Sebelum sidang digelar di MK, KPU memerintahkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka kotak suara. Langkah ini diambil sebagai bagian dari persiapan alat bukti untuk menghadapi persidangan di MK.
Namun langkah ini di protes oleh kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Mereka menilai hal itu bertentangan dengan peraturan yang ada, sebab pembukaan kotak suara dilakukan setelah Prabowo-Hatta memasukkan gugatan ke MK. Pembukaan kotak suara ini pun menjadi salah satu materi gugatan Prabowo-Hatta di MK. (Mut)
Advertisement