Kecepatan Dibatasi, Angka Kecelakaan Malah Meningkat

Pemerintah dan para anggota dewan harus mempertimbangkan lokasi dan kondisi lalu lintas yang sesuai untuk pembatasan kecepatan.

oleh Yongki Sanjaya diperbarui 06 Agu 2014, 18:45 WIB
Pemerintah dan para anggota dewan harus mempertimbangkan lokasi dan kondisi lalu lintas yang sesuai untuk pembatasan kecepatan.

Liputan6.com, London - Walaupun telah menerapkan beragam peraturan ketat, pemerintah Inggris malah dihadapkan pada fakta mencengangkan. Pasalnya, salah satu baru tersebut bukannya menekan angka kecelakaan, sebaliknya malah meningkatkan jumlah kecelakaan di negara tersebut.

Melansir laman Carscoops, Selasa (5/8/2014), menurut hasil riset Institute of Advanced Motorists (IAM), jika dibanding tahun lalu, angka kecelakaan yang menyebabkan luka serius di Inggris pada 2014 ini justru meningkat sebanyak 26 persen.

Bahkan, semenjak diberlakukannya pembatasan kecepatan hingga 30 km/jam, angka kecelakaan yang menyebabkan luka ringan pun turut meningkat. Angka ini melonjak sebesar 17 persen dibanding tahun lalu (2013), dimana pembatasan kecepatan tersebut belum diberlakukan.

"Merujuk hal ini, pemerintah dan anggota dewan wajib n mengambil sikap tegas terhadap pembatasan kecepatan 30 km/jam dengan mempertimbangkan lokasi dan kondisi lalu lintas yang sesuai untuk pembatasan kecepatan tersebut," ujar IAM chief executive Simon Best.

Anehnya, angka kecelakaan dengan korban luka ringan maupun berat dengan pembatasan kecepatan pada 50 km/jam dan 65 km/jam malah menurun dengan periode yang sama. Simon khawatir jika pembatasan kecepatan di 30 km/jam tidak merubah perilaku pengemudi dan hanya sebatas hiasan di jalan karena tidak digubris.

Menurut lembaga tersebut, agar para pengendara menuruti rambu-rambu batasan kecepatan, perlu ada upaya tambahan tak hanya memasang rambu atau marka batasan kecepatan. Lebih lanjut, lembaga tersebut menyarankan untuk membuat semacam speed trap atau polisi tidur untuk jalan-jalan yang memberlakukan pembatasan kecepatan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya