Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI berencana menerapkan denda maksimal Rp 500 ribu kepada kendaraan roda empat yang diderek karena parkir sembarangan. Kebijakan itu sebagai salah satu upaya memberantas parkir liar di ibukota.
Namun, menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, penerapan kebijakan itu masih menunggu Bank DKI mempersiapkan sistem transfer uang denda derek oleh pelanggar.
"Kita mau kerja sama dengan Bank DKI. Tapi masih nunggu mereka siap dulu," jelas pria yang akrab disapa Ahok itu di Balaikota Jakarta, Selasa (5/8/2014).
Sehingga, sambungnya, pembayaran denda tidak lagi dilakukan secara manual. Nantinya, warga yang mobilnya diderek tinggal menunjukkan bukti slip transaksi pembayaran denda kepada Dishub DKI untuk memperoleh kembali kendaraannya.
"Ya biar nggak repot ke bank. Mereka tinggal bayar saja di ATM terus buktinya struk transaksi. Kalau beginikan nggak ada yang bisa curang di lapangan," tutup Ahok.
Beberapa waktu lalu, Kepala Dishub DKI Muhammad Akbar menjelaskan denda atau retribusi derek itu sebenarnya sudah diberlakukan untuk kendaraan yang terkena derek. Namun, belum menggunakan tarif maksimal.
Selain itu, pembayaran retribusi derek itu juga dilakukan secara manual atau dengan uang tunai. Warga yang ingin mengambil kembali kendaraannya yang diderek diwajibkan membayar retribusi ke bendahara Dishub. Baru kemudian, bendahara memasukkan retribusi tersebut ke kas daerah.
Cara itu, menurut Akbar, selain tak memberi efek jera kepada pengendara yang parkir liar, juga berpotensi memicu permainan petugas Dishub. Karena itu, pembayaran retribusi derek akan dilakukan secara non-cash atau transfer langsung ke rekening khusus penampungan retribusi.
"Nanti tinggal nunjukin bukti bahwa dia sudah setor denda lewat bank DKI. Dengan slip transfer itu baru mobilnya bisa diambil," jelas Akbar.
HEADLINE HARI INI
Euro 2024 Jadi Ajang Terakhir Cristiano Ronaldo, Kans Cetak Rekor dan Ukir Sejarah?
Ahok: Penerapan Denda Parkir Liar Rp 500 Ribu Tunggu Bank DKI
Dishub DKI berencana menerapkan denda maksimal Rp 500 ribu kepada kendaraan roda empat yang diderek karena parkir sembarangan.
diperbarui 05 Agu 2014, 10:09 WIBGubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kawasaki Hadirkan W175 Versi Injeksi, Harga Rp 35 Jutaan
Hasil Jerman Vs Skotlandia: Tuan Rumah Pesta Gol di Laga Pembuka Euro 2024
Unej Terima 4.401 Calon Mahasiswa Baru Jalur SNBT, Daftar Ulang 19 hingga 28 Juni 2024
3 Varian Resep Dodol yang Legit dan Kenyal, Bisa Coba Buat Sendiri di Akhir Pekan
Hari DBD ASEAN 15 Juni, Kemenkes: Kini Dengue Bukan Hanya Masalah Negara Tropis
Tips Mengatasi Penurunan Harga Saham: Strategi untuk Investor Cerdas
Mantan CEO Pepsi Bongkar Rahasia Kesuksesannya, Yuk Intip!
Intip, 6 Rekomendasi Tempat Wisata Indah di Kediri
Otoritas AS: Persetujuan ETF Ether Rampung di Musim Panas
Sejarah Tercipta, 2 Pegolf Indonesia Kawinkan Gelar di Kejuaraan Dunia Junior
15 Juni 1991: Gunung Pinatubo Filipina Meletus, Hujan Abu Vulkanik hingga Singapura
Melawan, Perampok Toko Jam Tangan Mewah di PIK Didor